Malang (beritajatim.com) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Brawijaya (PPID UB) melakukan konsinyering uji konsekuensi usulan informasi yang dikecualikan. Pengujian Informasi dikecualikan (DIK) ini merupakan upaya UB untuk mempertahankan diri sebagai lembaga publik yang informatif.
“Ya ini untuk penetapan daftar informasi dikecualikan (DIK) sesuai dengan arahan dan amanah dari undang-undang nomor 8 dan nomor 14 tahun 2008 terkait dengan keterbukaan informasi publik,” kata Dr. Lely Indah Mindarti. M.Si., selaku Kasubdiv Pelayanan Data dan Informasi DIK-UB.
“Universitas Brawijaya ini sudah 4 kali berturut-turut sejak tahun 2019 sampai 2000 menerima anugerah sebagai badan publik perguruan tinggi yang informatif. Ini tahun ke-5 untuk mempertahankan itu, salah satu yang harus kami lakukan adalah membuat daftar informasi publik dikecualikan,” terang Lely, pada Rabu (9/8/2023) di Ruang Apple, gedung Guest House UB lantai 3.
Meskipun mendapat predikat terbuka, tetap saja dalam keterbukaan informasi itu ada hal yang dijamin oleh undang-undang untuk tidak di dipublikasikan. Uji konsekuensi sebagai bagian dari penetapan DIK ini juga wajib dihadiri oleh stakeholder terkait.
“Jadi kami hadirkan stakeholder karena kami lembaga publik perguruan tinggi, maka yang paling penting adalah mahasiswa, orang tua mahasiswa, alumni, kemudian wartawan, kemudian dari LSM, kemudian dari mitra,” ujar kepala sub bidang divisi tersebut.
PPID nanti akan memberitahukan beberapa informasi dikecualikan yang sudah list oleh semua unit kerja di lingkungan Universitas Brawijaya. Usulan DIK tahun 2023, meliputi usulan oleh Direktorat Anggaran dan Perbendaharaan terkait laporan penghasilan dan PPh 21 yang dipungut.
Usulan dari UPT perpustakaan terkait embargo repositori tugas akhir mahasiswa. Kemudian diusulkan oleh RS UB, meliputi nota dinas, memo, dan disposisi pimpinan, data rekaman CCTV dan pengambilan gambar atau foto, surat atau dokumen yang bersifat rahasia. Surat Keputusan terkait kepegawaian dan penunjukan staf, data rekam medis, data hutang pasien kepada rumah sakit, serta laporan insiden keselamatan pasien.
BACA JUGA:
Puncak El Nino di Indonesia Diprediksi Agustus-September, Ini Kata Pakar Universitas Brawijaya
Usulan tersebut sudah disesuaikan dengan pertambangan dari berbagai landasan hukum berupa Undang-Undang yang ada. “Hari ini kita coba share itu semua kepada stakeholder, nanti prosesnya apakah itu di situ disetujui, atau tidak. Ada juga yang mengawasi dari tenaga ahli dari Komisi Informasi Pusat,” ungkapnya.
“Mereka menyaksikan kegiatan kita hari. Mungkin nanti ada masukan ketika kami menetapkannya kurang tepat dan lain sebagainya,” ujarnya. Pihaknya berharap agar keterbukaan Informasi menjadi budaya UB. UB memiliki budaya terbuka, artinya budaya partisipatif akuntabilitas dan juga transparansi.

“Kami juga berharap dari kegiatan kita ini DIK yang diusulkan bisa disetujui oleh mereka yang hadir di dalam uji konsekuensi. Kemudian nanti akan ditetapkan oleh Rektor karena itu DIK itu harus ditetapkan,” jelas Dr. Lely mengakhiri.
Hal senada disampaikan oleh Tri Wahyu Nugroho, S.P., M.Si., sekretaris UB yang mewakili Rektor UB bahwa pengusulan beberapa informasi yang dikecualikan merupakan kewajiban sebagai badan publik. Pihaknya juga mendukung terhadap langkah ini.
BACA JUGA:
Universitas Brawijaya Akui Ratusan Calon Mahasiswa Baru Mengundurkan Diri
“Usulan itu sesuai amanat undang-undang juga kita juga misalnya Informasi pribadi yang sangat privat untuk tidak bisa dibuka secara publik,” ujarnya.
Setiap informasi yang diusulkan wajib diuji sehingga UB juga mengundang stakeholder terkait dan diawasi oleh Komisi Informasi Pusat. “Jadi kita tidak sewenang-wenang itu makanya karena ada aturan main itu makanya di istilah kita wajib melakukan uji konsekuensi. Karena kalau tidak seperti itu kita tidak badan publik informatif lagi,” kata Tri Wahyu Nugroho. [dan/but]






