Surabaya (beritajatim.com) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Jalan Kedung Anyar, Sawahan.
Diketahui, Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polsek Sawahan, Sabtu (31/05/2025) malam itu, ada 7 orang yang diamankan. 3 diantaranya diduga sebagai pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto mengatakan setelah menerima penyerahan dari Polsek Sawahan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 3 terduga pelaku TPPO berinisial L dan I perempuan serta IZ laki-laki.
Sementara, untuk 4 korban berinisial NS (47) perempuan Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep, dan MF laki – laki warga Cirebon.
“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada para korban dan terduga pelaku. Kami masih menggali keterangan dan mencari bukti adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa ini,” kata Edi, Minggu (06/01/2025).
Edi memastikan dalam kasus ini tidak ada korban yang berada di bawah umur. Ditanya terkait motif dari ketiga terduga pelaku melakukan penyekapan, Edi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Untuk detail akan kami sampaikan lebih lanjut. Saat ini penyidik masih bekerja untuk membuat kasus ini terang benderang,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, 3 pelaku dugaan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) diamankan di Surabaya, Sabtu (31/05/2025) malam. Dugaan kasus itu terungkap setelah salah satu dari empat korban menghubungi command center.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim.com, empat korban itu adalah NS (47) perempuan warga Nganjuk, YY (22) perempuan warga Cirebon, S laki-laki warga Sumenep dan MF laki-laki warga Cirebon. Keempat korban datang ke sebuah rumah di Jalan Kedung Anyar 2, Sawahan pada Jumat (30/05/2025). Mereka berempat dilarang untuk memegang handphone dan berkomunikasi dengan pihak luar.
Keempat korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia dan Batam oleh 3 terduga pelaku berinisial L dan I Perempuan serta IZ adalah laki-laki. Dari Rumah Kedung Anyar 2 itu, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial L. Dari informasi yang diberikan L, polisi lantas mengamankan I dan IZ di Kedung Anyar 1. Di rumah itu, I dan IZ yang merupakan pasangan suami istri ternyata sedang pesta sabu. (ang/ted)






