Malang (beritajatim.com) – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Malang (Unisma) membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Dalam pernyataan resminya, LPPM Unisma menegaskan keterlibatan mereka dalam proses seleksi tersebut bersifat legal dan berbasis kontraktual. Dengan tegas Unisma menolak tudingan sebagai pihak yang mengatur hasil seleksi.
“Keterlibatan kami didasarkan pada Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sah. Ini adalah aktivitas administratif yang legal, bukan tindakan melawan hukum sejak awal,” kata Ketua LPPM Unisma Prof Dr Ir Mahayu Woro Lestari M.P dalam pernyataan resminya, Minggu (29/3/2026).
Salah satu poin krusial yang diklarifikasi adalah soal istilah ‘pengondisian’ yang mencuat dalam persidangan. LPPM Unisma menyebut, istilah tersebut tidak merujuk pada pengaturan hasil seleksi atau kelulusan peserta, melainkan hanya terkait aspek teknis pelaksanaan. Seperti, penyediaan lokasi ujian, pengadaan perangkat komputer atau laptop, fasilitas kenyamanan peserta, dan koordinasi kelistrikan dengan PLN.
“Pengondisian yang kami maksud adalah teknis dan administratif. Bukan pengondisian nama-nama pemenang,” kata Mahayu Woro Lestari.
LPPM Unisma juga menilai terdapat perbedaan tafsir (interpretative gap) dalam memahami istilah ‘pengondisian’, yang menurut mereka tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea).
LPPM Unisma juga menanggapi tudingan tidak kompeten, LPPM menganggap tudinganan itu tidak berdasar. Mereka menuturkan bahwa penunjukan LPPM Unisma merupakan kewenangan penuh panitia pengguna jasa. Sehingga tidak ada larangan hukum bagi mereka untuk terlibat. Terkait kekurangan dalam pelaksanaan tidak serta-merta menunjukkan ketidakmampuan.
“Kami mengakui ada aspek kehati-hatian yang kurang optimal, terutama dalam fungsi kontrol dan pengawasan,” lanjut dalam keterangan mereka.
LPPM menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kelalaian administratif, bukan tindakan yang mengarah pada unsur pidana korupsi. Dalam penjelasannya, LPPM Unisma juga mengungkap fakta adanya upaya preventif. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), disebutkan bahwa LPPM sempat mengusulkan agar dilakukan ujian ulang.
Namun usulan tersebut tidak diindahkan oleh panitia lokal di Kabupaten Kediri. Hal ini, menurut mereka, menjadi bukti bahwa tidak ada niat dari LPPM Unisma untuk melanggengkan pelanggaran, justru ada upaya korektif tapi diabaikan.
LPPM Unisma secara tegas menyebut bahwa rekayasa seleksi merupakan tindakan oknum, yang dalam persidangan telah diakui oleh pihak terkait. Dalam sidang Pengadilan Tipikor pada 10 Maret lalu, disebutkan bahwa oknum WAC dan MAH telah mengakui melakukan pengaturan pemenang. Keduanya disebut mengendalikan server agar hasil seleksi sesuai dengan nama yang telah ditentukan. Data hasil seleksi, baik asli maupun hasil rekayasa, disimpan oleh salah satu pihak tersebut.
Terkait aliran dana yang sempat menjadi sorotan, LPPM Unisma menegaskan bahwa nilai Rp1,284 miliar merupakan bagian dari kontrak resmi berdasarkan MoU dan PKS. Dana tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polda Jawa Timur sebagai bentuk itikad baik.
LPPM Unisma juga secara tegas membantah tudingan menerima aliran suap di luar kontrak resmi. “Kami menolak segala bentuk generalisasi dan tuduhan bahwa LPPM Unisma melakukan rekayasa nilai, pengondisian pemenang, maupun menerima aliran suap di luar kontrak,” tulis pernyataan itu.
Di akhir pernyataannya, LPPM Unisma menyatakan untuk menghormati proses hukum yang berjalan. Juga akan bersikap kooperatif. Dan terpenting akan melakukan perbaikan tata kelola ke depan. Kasus ini sendiri masih bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen perangkat desa. (luc/but)






