Lamongan (beritajatim.com) – Universitas Islam Lamongan (Unisla) mengambil sikap terkait dugaan keterlibatan Wakil Rektor (Warek) 1 berinisial ZL, dalam polemik yang terjadi pada Baitul Maal Wa Tamwil Bina Ummat Sejahtera (BMT BUS) Lasem, Rembang.
Untuk diketahui, dalam beberapa waktu belakangan, BMT BUS Lasem sedang menghadapi berbagai permasalahan keuangan, antara lain dugaan korupsi dana bergulir, permasalaha penarikan simpanan, penutupan kantor cabang, penjualan aset, hingg tuntutan hukum dari anggota.
Menyikapi adanya dugaan keterlibatan petinggi Unisla dalam polemik yang terjadi di BMT BUS, Rektor Unisla, Abdul Ghofur, menyampaikan bahwa ZL berstatus Dosen PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang Dipekerjakan (DPK) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Kopertis VII Jawa Timur, dengan tugas Prodi Teknik Sipil, Fakultas Sains Teknologi Unisla.
Selain menduduki jabatan Warek di Unisla, ZL juga diketahui menjabat sebagai Ketua II dan Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS.
“Kami ingin meluruskan, bahwa keikutsertaan Z dalam kepengurusan Inti Bank BMT BUS sebagai ketua II, bertindak untuk diri sendiri, bukan selaku pejabat struktural Wakil Rektor I Unisla,” kata Ghofur, kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Ghofur menegaskan, pihaknya juga telah membentuk Tim Investigasi Senat Universitas, untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ZL.
“Dugaan pelanggaran disiplin yang dilanggar antara lain melakukan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang berlaku secara umum. Kemudian melakukan kegiatan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan nama baik Unisla,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Ghofur, pihaknya juga akan mengadakan rapat senat universitas hasil pemeriksaan tim investigasi senat universitas, yang nantinya menjadi bahan pertimbangan menetapkan hukuman disiplin bagi yang bersangkutan.
“Untuk sementara waktu, yang bersangkutan dibebastugaskan dari jabatannya selaku Wakil Rektor I, agar yang bersangkutan dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi kepegawaian, kata Ghofur, akan tetap diberlakukan, karena ZL merupakan PNS yang status DPK di Unisla, yang seharusny mentaati peraturan disiplin pegawai Unisla dan patuh pada peraturan pemerintah yang berlaku bagi PNS.
“Namun untuk anksi kepegawian PNS, kami kembalikan kepada kebijakan instansi induk LLDIKTI Wilayah Kopertis VII Jawa Timur,” ucapnya. (fak/but)






