Bojonegoro (beritajatim.com) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kabupaten Bojonegoro mengungkap sejumlah kasus peredaran rokok ilegal. Kasus yang diungkap selama 2022 ini ada sebanyak 2.501.608 batang rokok ilegal.
Kepala Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bojonegoro Federich Yuniarto Eko Rahayu mengatakan, rokok yang disita berupa rokok yang tidak memiliki pita cukai atau tidak memiliki ijin. Sedikitnya, pada 2022 ini ada 41 kasus peredaran rokok ilegal yang ditangani.
“Kasus tersebut telah membongkar peredaran rokok ilegal di Bojonegoro dan Tuban. Jumlah rokoknya di 2022 ada 2. 501.608 juta batang rokok ilegal siap edar,” ujarnya, Senin (12/12/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Menurutnya, dari kasus penangkapan rokok ilegal 2022 ini memakan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. “Terungkapnya peredaran rokok ilegal dalam razia kali ini bermula saat petugas Satpol PP dan Bea Cukai razia ke toko-toko klontong serta aduan dari masyarakat,” ungkapnya.
Sementara, untuk keterlibatan operasi serta sosialisasi, Bea Cukai juga mengandeng Satpol-PP, Polri dan TNI. “Kita mengandeng dengan Satpol-PP serta Polri-TNI,” pungkasnya. [lus/ted]






