Surabaya (beritajatim.com) – Unair menyematkan gelar guru besar kehormatan atau honoris causa kepada Prof (HCUA) Dr Sunarto, yang merupakan seorang hakim. Ia dikukuhkan di Aula Garuda Mukti, Kampus C Unair pada Senin (10/6/2024).
Rektor Unair Prof Mohammad Nasih mengatakan bahwa seorang hakim memikul amanah dan tanggung jawab besar. Tak hanya sebagai penengah saja dalam sebuah perkara, namun juga menjadi penegak hukum yang seadil-adilnya.
“Maka seorang hakim merupakan tugas mulia dan sudah sepantasnya mendapatkan reward yang luar biasa serta sepadan dengan amanah dan tugas yang mereka emban,” papar Prof Nasih.
Menurutnya, untuk menjabat gelar profesor perlu keteladanan. Selain itu juga harus terus belajar tanpa mengenal usia atau waktu. Prof Nasih menilai, mempertahankan keteladanan jadi tantangan besar.
“Perjalanan yang panjang bagi Prof (HCUA) Sunarto selama 37 tahun. Ia telah berkiprah dan membawa dampak yang besar bagi bidang ilmu hukum di Indonesia. Hal-hal itu harus menjadi contoh untuk generasi mendatang,” imbuhnya.
Prof Nasih menambahkan, seorang hakim merupakan tonggak dari sebuah bangsa. Suatu negara dapat dinyatakan tentram dan sejahtera jika seorang hakim berlaku tegak lurus dengan kebenaran serta keadilan.
“Hakim memiliki peran strategis dalam penentu masa depan bangsa. Karena posisi hakim itu sangat strategis, maka mekanisme pendidikan yang menghasilkan calon-calon hakim harus berkualitas dan relevan,” tambahnya.
Sementara itu, Prof (HCUA) Sunarto dalam orasi ilmiahnya menerangkan bahwa menjadi seorang hakim bukanlah tugas mudah. Seorang hakim harus memiliki pemahaman mendalam terkait nilai-nilai keadilan.
“Nilai-nilai keadilan bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum. Akan tetapi, dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani paling dalam,” tuturnya.
Menurutnya, hukum tanpa adanya keadilan, hanya seperangkat aturan yang kering tanpa ruh di dalamnya. Hakim seyogyanya mampu melihat di luar batas formalitas hukum serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan dalam mengambil keputusan.
Dalam mengambil keputusan, lanjut dia, seorang hakim harus menjadi ahli dalam ilmu dan penalaran. Keadilan tidak mungkin terwujud jika hakim hanya terpaku pada pengetahuan hukum semata.
“Hakim harus menjadi pembelajar sepanjang hayat, terus-menerus mengasah pengetahuan dalam berbagai disiplin ilmu,” ungkap Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial itu.
Ia percaya bahwa dengan tegaknya keadilan maka sebuah negara akan mencapai puncak kemajuan. “Kepuasan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan transparan, akan menjadi pondasi kuat bagi keberlangsungan bangsa,” tegasnya.
Kendati demikian, keadilan akan sulit terwujud jika hakim hanya menjadi mesin yang memproses hukum. Hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup dalam setiap bagian jiwanya. [ipl/ian]






