Sampang (beritajatim.com) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (30/11/2021).
Sementara berdasarkan informasi, untuk upah di Kabupaten Sampang sendiri, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yakni Rp 9.000 atau menjadi Rp 1.922.122,97 dari Rp. 1.913.321. Sayangnya, kenaikan itu tidak merubah predikat UMK Kabupaten karena masih terendah di Jawa Timur atau pada posisi 38.
[berita-terkait number=”5″ tag=”UMK”]
Pelaksana Tugas (Plt), Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP, Agus Sumarso menjelaskan, bahwa angka UMK Tahun 2022 Kabupaten Sampang sudah sesuai dengan pengajuan. “Penentuan nominal UMK itu berdasarkan dari beberapa sektor dan sudah sesuai,” terangnya, Rabu (1/12/2021).
Berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2022, tertinggi yakni Surabaya sebesar Rp. 4.375.479,19 dan terakhir Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122,97.[sar/kun]






