Malang (beritajatim.com) – Universitas Negeri Malang (UM) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar sarasehan akademik bertajuk “Membangun Ekosistem Anti Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi”.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai strategi pemberantasan korupsi dan implementasi budaya integritas di sektor pendidikan.
Acara ini akan berlangsung di Gedung Kuliah Bersama A20 Lantai 9, Jl. Semarang No. 5, Malang, dengan menghadirkan ratusan peserta dari berbagai unsur civitas akademika. pada Selasa, 18 Februari 2025.
Sarasehan akademik ini akan menghadirkan Deputi Pendidikan dan Peran Serta KPK RI, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T, Kepala Satuan Tugas Pendidikan Tinggi KPK, Masagung Dewanto, serta Spesialis Jejaring Pendidikan, Indira Zachriyan.
Kehadiran para pakar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai strategi pemberantasan korupsi dan implementasi budaya integritas di sektor pendidikan.
“Kami ingin menciptakan lingkungan akademik yang benar-benar bebas dari praktik korupsi dan gratifikasi. Edukasi dan pengawasan yang ketat adalah kunci utama dalam membangun budaya integritas di kampus,” ujar Dr. Wawan Wardiana.
UM menyadari bahwa sebagai institusi pendidikan tinggi. Kampus memiliki peran strategis dalam membentuk karakter mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan agar menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
“Korupsi dan gratifikasi bukan hanya merusak moral individu, tetapi juga menghambat kemajuan institusi dan bangsa. Oleh karena itu, upaya sistematis harus dilakukan untuk menciptakan lingkungan akademik yang transparan dan berintegritas” kata Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dalam keterangannya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, UM telah menerbitkan Peraturan Rektor No. 52 Tahun 2024 tentang Pengendalian, Pencegahan, dan Penanganan Pengaduan Gratifikasi. Regulasi ini mengatur mekanisme pelaporan, penyelidikan, serta tindak lanjut pengaduan gratifikasi guna memastikan seluruh civitas akademika dapat beraktivitas dengan keadilan dan transparansi.
“Kami telah menyusun aturan yang tegas untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik gratifikasi di lingkungan kampus,” ujar perwakilan Badan Pengawasan Internal (BPI) UM. Dengan adanya peraturan ini, UM berharap dapat memperkuat budaya anti gratifikasi di seluruh lini institusi.
Sarasehan akademik ini bukan menjadi ajang diskusi dan bagian dari langkah strategis UM untuk membangun ekosistem kampus yang berbasis antikorupsi. Beberapa target utama yang ingin dicapai melalui kegiatan seperti terbangunnya ekosistem penyelenggaraan perguruan tinggi yang bebas dari korupsi.
“Kami juga ingin implementasi pendidikan mahasiswa berbasis integritas dan antikorupsi. Hal itu menjadikan UM sebagai zona integritas dan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” ujarnya.
UM juga ingin meningkatkan kesadaran civitas akademika tentang bahaya korupsi dan gratifikasi. Kemudian, menyusun kurikulum pendidikan antikorupsi yang dimasukkan dalam mata kuliah universitas (MKU).
“Kami ingin UM menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam membangun budaya integritas yang kuat,” tambah Rektor UM.
Setelah kegiatan sarasehan, UM berencana mengambil beberapa langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan program antikorupsi ini, di antaranya, Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Gratifikasi di tingkat universitas pada akhir 2025. Kemudian setiap unit kerja di UM wajib memiliki tim pengendalian gratifikasi.

Selanjut UM melakukan peningkatan wawasan civitas akademika mengenai ekosistem antikorupsi dan mekanisme pengendalian gratifikasi. Kemudian, sosialisasi lebih luas mengenai sistem pelaporan gratifikasi bagi seluruh dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Dengan adanya komitmen kuat dari UM dan dukungan KPK, diharapkan kampus ini bisa menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan akademik yang bersih dan transparan. Upaya ini tidak hanya berdampak pada internal kampus, tetapi juga menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pendidikan.
“Membangun ekosistem bebas korupsi bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau institusi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat, termasuk dunia pendidikan,” tutup Dr. Wawan Wardiana. (dan/ted)






