Juanto mengungkapkan, eksekusi Ruko di Jalan Galunggung, Kota Malang menunggu perintah dari Pengadilan Tinggi. Juanto menyebut Pengadilan Tinggi masih mempelajari ulang kasus ini meski telah diputuskan inkrah untuk di eksekusi.
“Jadi menunggu lampu hijau dari PT Surabaya. Jadi di tunda agak lama itu ya kan di pelajari dulu eksekusinya,” ujar Juanto.
Kasus itu bermula dari perkara mantan suami dan istri, Vla dan mendiang HS, yang bercerai sejak 2012 silam. Namun, sengketa asetnya berlangsung sampai sekarang. Salah satu asetnya adalah rumah toko (Ruko) Jalan Galunggung 76 Blok 1, Gadingkasri, Kota Malang dan beberapa lainnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pn-malang”]
Kuasa hukum pemenang lelang, Lardi mengaku kecewa dengan keputusan PN Malang dan PT Surabaya. Dia menilai ada hal aneh yang melatarbelakangi penundaan eksekusi. Sebab, penundan eksekusi dilakukan kurang dari 24 jam sebelum jadwal eksekusi dilakukan oleh PN Malang.
“Saya merasa prosedur saya benar, kemudian saya merasa tidak dihormati hak hukumnya. Kalau seandainya klarifikasi ya kan kurang tiga Minggu atau kurang sebulan tidak ada masalah. Ini kok klarifikasi, dipanggil Pengadilan Tinggi di hari yang sama dengan eksekusi,” tutur Lardi.
Lardi menuding ada pihak yang melakukan intervensi dibalik penundaan eksekusi oleh PN Malang. Karena merasa nasib kliennya sebagai pemenang lelang dipermainkan. Lardi melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial RI. Dia juga meminta Ketua PN Malang dan Ketua PT Surabaya menjelaskan alasan penundaan eksekusi.
“Saya sampai sekarang tidak tahu siapa yang main di balik ini, apakah Pengadilan Tinggi apa negeri, tapi saya melaporkan itu supaya diteliti. Apa alasannya ini kalau PN penundaannya apa kalau klarifikasi itu alasannya apa. Dan aku juga sudah memberikan surat pengaduan ke Komisi Yudisial RI,” tandas Lardi. [uci/ted]






