Malang (beritajatim.com) – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Brawijaya (UB) menjadi tuan rumah pada agenda Majelis Dewan Guru Besar Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MDGB PTNBH). Acara tersebut merupakan pertemuan Profesor Perguruan Tinggi Negeri dari PTNBH seluruh Indonesia.
Salah satu hal yang disoroti tentang pemberian gelar akademik Profesor Kehormatan di Indonesia. Saat sidang paripurna Ketua MDGB PTNBH Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H M.A Ph.D memandang jika pemberian gelar akademik Profesor perlu ditinjau ulang.
Prof Harkristuti Harkrisnowo menegaskan jika ketentuan Profesor Kehormatan agar tidak digunakan dengan sederhana. “Kami memandang pada ketentuan tersebut, sudah tercantum terkait dengan kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi, baik itu bidang pengabdian kepada masyarakat, penelitian maupun pendidikan pada penerima gelar Profesor Kehormatan,” ujarnya pada acara yang berlangsung di Hotel Ijen Suites Kota Malang, Kamis (16/3/2023).
Menurut pihaknya jika para penerima gelar Profesor kehormatan abai pada kewajiban Tri Dharma perguruan tinggi, maka gelarnya bisa dicabut. Dalam waktu dekat peninjauan ulang ketentuan tersebut agar segera diusulkan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
“Kita tahu penerima gelar profesor kehormatan kan tidak pernah melakukannya jabatan itu. Kami baru-baru ini menerima Permen PAN RB Nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional untuk dosen. Adanya regulasi ini belum gencar disosialisasikan. Kami memandang akademisi tidak sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) biasa,” sambungnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ub”]
Menurut Ketua Prof Harkristuti Harkrisnowo Akademisi memiliki tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tugas yang diampu berbeda dengan ASN biasa sehingga perlu ada hal yang harus diperbaiki pemerintah.
“Kami akan menyusun poin untuk ditinjau ulang. Ini nanti juga bisa merugikan teman-teman kami yang muda. Kalau kami yang sudah tua kan habis masanya. Tapi kalau mereka yang muda ini akan merasa sulit jika harus memenuhi apa yang diminta dari Permen PAN RB itu,” pungkasnya. [dan/but]






