Madiun (beritajatim.com) – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Kabupaten Madiun kembali memicu sorotan tajam. Praktik yang seharusnya sudah lama ditinggalkan ini justru disebut-sebut masih terjadi berulang, hingga akhirnya memancing perhatian serius dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan akan turun langsung ke lapangan bersama pengawas dari provinsi untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sukses Jaya Abadi—perusahaan yang bergerak di sektor produksi plastik.
“Ini sudah jadi perhatian Bupati, dan laporannya bukan sekali dua kali. Kami akan turun hari ini bersama pengawas provinsi. Harapannya, ini jadi yang terakhir,” tegas Arik, Rabu (22/4/2026).
Fenomena penahanan ijazah yang terus berulang ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Arik pun memberi sinyal keras: sanksi tegas siap dijatuhkan, mulai dari peringatan hingga kemungkinan penangguhan izin operasional perusahaan.
“Tidak menutup kemungkinan sanksinya bisa sampai penangguhan izin. Semua tergantung hasil pemeriksaan pengawas provinsi yang punya kewenangan,” tambahnya.
Di sisi lain, Pengawas Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, menegaskan bahwa praktik menahan ijazah karyawan jelas melanggar aturan. Larangan tersebut bahkan sudah diatur secara tegas dalam regulasi tingkat provinsi.
“Penahanan ijazah itu tidak diperbolehkan. Aturannya sudah jelas, termasuk sanksinya,” ujarnya.
Pemerintah pun membuka pintu lebar bagi para korban yang masih mengalami hal serupa. Mantan karyawan yang ijazahnya diduga masih ditahan diminta segera melapor, baik melalui kanal pengaduan maupun datang langsung ke kantor dinas terkait.
Kasus ini menjadi alarm keras bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja masih belum sepenuhnya hilang. Pertanyaannya, sampai kapan hal seperti ini terus terjadi tanpa efek jera. [rbr/suf]






