Surabaya (beritajatim.com) – UD Sentoso Seal yang belakangan berpolemik karena menahan ijazah mantan karyawannya diduga belum memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG). TDG sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran sejumlah Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, tidak ditemukan dokumen TDG atas nama UD. Sentoso Seal, yang beralamat di Jalan Margomulyo, Surabaya tersebut.
“Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Fikser, Senin 21 April 2025.
Fikser juga menjelaskan, kewajiban memiliki TDG ini telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan, bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Sementara, lanjut Fikser, Pasal 4 ayat 1 Permendag juga menyatakan bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan. Kemudian, pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” jelasnya.
Dalam mekanismenya, keberadaan TDG ini harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait hal ini, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan, yakni akan berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4/2025) hari ini, untuk memperjelas kewenangan penindakan.
“Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” ucap Fikser. [ama/but]






