Surabaya (beritajatim.com) – Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dihukum lima tahun oleh Majelis hakim PN Tipikor Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota Athoila disebutkan bahwa Alexander terbukti turut serta atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK, Senin (22/4/2024).
Adapun peran Terdakwa Alex dianggap mendesak dua orang pihak swasta berstatus terperiksa memberikan sejumlah uang.Tujuannya, agar membuat proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Pidsus Kejari Bondowoso dapat dihentikan.
Perbuatan Terdakwa Alex dianggap memberatkan penjatuhan sanksi pidana terhadapnya, karena di satu sisi, perbuatan Terdakwa Alex juga mencoreng nama baik instansi penegakkan hukum, Kejaksaan.
“Maka perbuatan Terdakwa membuat terperiksa memikirkan untung rugi untuk memberikan uang terhadap Terdakwa, agar tidak melanjutkan perkaranya dilanjutkan. Perbuatan Terdakwa membuat citra Jaksa sebagai penegak hukum tercoreng dimata masyarakat,” kata Hakim Anggota, Athoila, dalam pembacaan amar putusan.
Oleh karena itu, Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Alex dengan pidana penjara lima tahun, dan denda Rp250 juta subsider satu bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar hakim Ni Putu.
Selain itu, Ni Putu Sri Indayani juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.
Bila mana, kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa.
Maka, harta benda terdakwa bakal dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.
Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun. “Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.
Atas vonis tersebut, tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Alex, Ade Lauren. Bahwa, kliennya menerima hasil vonis sidang tersebut. “Izin majelis, kami menerima,” ujar Ade Lauren melalui pengeras suara di meja sidang.
Namun, jawaban berbeda justru disampaikan oleh pihak JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Bahwa, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil putusan sidang majelis hakim untuk Terdakwa Alex. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” tegas Sandy. [uci/kun]






