Surabaya (beritajatim.com) – Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Overlapping Kewenangan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan serta Implikasinya Terhadap Sistem Peradilan Pidana’ di Graha Bhayangkara, Kamis (27/2/2025).
FGD yang dibuka langsung oleh Rektor Ubhara Surabaya, Irjen. Pol. Purn. Drs. Anton Setiadji, ini menghadirkan pembicara terkemuka di bidang hukum, antara lain Prof. I Nyoman Nurjaya (Guru Besar Universitas Brawijaya), Prof. Sri Winarsi (Guru Besar Universitas Airlangga), Prof. Sadjijono (Guru Besar Ubhara), dan Pitra Romadhani Nasution (Lawyer).
FGD ini membahas isu krusial terkait tumpang tindih kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan dalam proses penyidikan, khususnya dalam konteks RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan yang tengah digodok. RUU Kejaksaan, misalnya, mengusulkan agar penyelidikan dan penyidikan menjadi satu kewenangan yang berada di bawah Kejaksaan.
Prof. Nyoman menekankan pentingnya deferensiasi fungsional antar lembaga penegak hukum. “RUU harus memperhatikan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dalam UU No. 12/2011, terutama asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas muatan materi,” ujarnya.
Senada, Prof. Sri Winarsi dari Universitas Airlangga menyoroti aspek kewenangan. “Kewenangan penyelidikan dan penyidikan bersifat atributif dan melekat, sehingga tidak dapat direduksi oleh lembaga manapun. Tumpang tindih kewenangan akan merusak asas kepastian hukum,” tegasnya.
Dari perspektif hukum kepolisian, Prof. Sadjijono menjelaskan peran ganda kepolisian sebagai pelindung, pengayom masyarakat, dan penegak hukum. Menurutnya, polisi tak perlu risau dengan penurunan citra. “Lakukan fungsi dan kewenangan secara baik dan benar, maka citra kepolisian akan terangkat sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam tindak pidana umum, kepolisian memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sementara dalam tindak pidana khusus, kewenangan tersebut dapat diberikan kepada lembaga lain.
Sedangkan Pitra Romadhani Nasution, seorang lawyer, mempertanyakan pasal yang mengharuskan izin dari Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum (pro justitia) yang dilakukan terhadap kejaksaan.
FGD ini diikuti oleh peserta dari berbagai Fakultas Hukum di Jawa Timur, baik secara offline maupun online. Dalam sesi tanya jawab, para narasumber kembali menyayangkan upaya mereduksi kewenangan kepolisian dan berharap agar tumpang tindih kewenangan tersebut dapat dicermati oleh pembentuk undang-undang dengan tetap memperhatikan asas kepastian hukum. [ipl/suf]






