Blitar (beritajatim.com) – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Blitar mengajukan surat rekomendasi cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Mayoritas ASN tersebut mengajukan rekomendasi cerai dipicu perselingkuhan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno membenarkan soal adanya tujuh ASN yang mengajukan rekomendasi cerai. Rekomendasi ini menjadi hal wajib dipenuhi ASN jika ingin mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama.
“Iya, memang ada yang mengajukan (rekomendasi cerai) tetapi belum semuanya mendapatkan rekomendasi. Ada yang masih proses,” kata Kusno, Senin (26/8/2024).
Data ini dihimpun sejak awal 2024 hingga Agustus. Artinya, rata-rata setiap bulan ada satu ASN di Pemkot Blitar yang mengajukan izin rekomendasi perceraian ke BKPSDM.
Untuk penyebabnya, mayoritas karena kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga ASN tersebut. Meski awal pemicunya terjadi perselingkuhan ini bermacam-macam, mulai dari ekonomi hingga permasalahan-permasalahan kecil.
Tentu hal ini menjadi catatan khusus bagi Pemkot Blitar. Meski demikian carai merupakan hak setiap ASN namun tidak serta merta diamini oleh BKPSDM Kota Blitar.
“Ada prosesnya, dan yang menyetujui rekomendasi itu adalah kepala daerah,” tegasnya.
Dari jumlah tersebut, baru empat ASN yang rekomendasi cerainya sudah disetujui oleh Wali Kota Blitar. Keempat ASN tersebut diperbolehkan cerai dengan pasangannya usai proses mediasi yang dilakukan Pemkot Blitar gagal dilakukan.
Sementara sisanya kini masih tahap mediasi. Pemkot Blitar sendiri sebenarnya tidak ingin ASN yang bekerja di lingkupnya bercerai dengan pasangannya apapun alasannya, namun jika kedua belah pihak ngotot dan sepakat untuk berpisah pihaknya tidak bisa berbuat banyak.
“Kalau dari Pemkot berharap jangan sampai ada perceraian. Tetapi kalau memang tak bisa dipertahankan lagi, kami serahkan ke yang bersangkutan. Yang jelas kami berusaha untuk mempertahankan,” pungkasnya. [owi/beq]






