Tuban (beritajatim.com) – Tugu perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Rayon Cendoro Ranting Palang yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban disulap menjadi tugu Pancasila.
Berdasarkan surat edaran Bakesbangpol Jatim Nomor 300/5984/209.5/2023 tanggal 26 Juni 2023 bahwa pendirian Tugu di tanah milik negara tidak diperbolehkan dan harus dibongkar, namun berbeda halnya dengan PSHT asal Palang ini justru beralih fungsi menjadi tugu pancasila.
Peralihan fungsi tersebut dilakukan dengan secara sukarela oleh warga PSHT Rayon Cendoro dan disaksikan oleh Kapolsek Palang AKP Carito, Ketua PSHT Rayon Cendoro, Pengurus harian PSHT Rayon Cendoro serta warga PSHT Rayon Cendoro.
Kapolres Tuban AKBP Suryono mengungkapkan, kegiatan pembongkaran tugu perguruan silat yang kemudian dialih fungsikan menjadi tugu Pancasila tersebut dilakukan oleh warga PSHT secara mandiri dan sukarela.
BACA JUGA:
90 Tugu Silat di Kabupaten Tuban 6 Dibongkar dan 4 Alih Fungsi
“Alhamdulilah, dengan pendekatan persuasif, dapat berjalan lancar tidak ada penolakan dari pihak manapun,” ucap AKBP Suryono.
Lanjut, Suryono juga menyampaikan pembongkaran tugu merupakan bentuk kesadaran dan kepatuhan masyarakat atas terbitnya surat Imbauan Nomor 300/5984/209.5/2023 terkait penertiban maupun pembongkaran Tugu Perguruan Silat di Daerah.
Ia berharap kepada para pengurus perguruan silat yang lain juga berpartisipasi untuk melaksanakan kegiatan yang sama.
BACA JUGA:
Berdiri di Fasum, Tugu Silat di Panekan Magetan Dibongkar
“Kami harapkan teman-teman dari perguruan yang lain tergerak untuk ikut berpartisipasi dan membongkar atau dialih fungsikan secara sukarela,” timpalnya.
Sebagai informasi, dari data yang tercatat terdapat sebanyak 90 tugu perguruan silat yang berdiri di seluruh wilayah Kabupaten Tuban, 29 diantaranya dibangun diatas tanah negara sedangkan 61 tugu lainnya berada di tanah pribadi, dari jumlah tersebut 14 tugu telah dibongkar maupun dialih fungsikan oleh masing-masing pengurus perguruan silat. [ayu/beq]






