Pasuruan (beritajatim.com) – Peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan kembali digagalkan oleh aparat gabungan. Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil menyergap sebuah truk bermuatan rokok tanpa cukai.
Penyergapan dilakukan Selasa (20/5) sekitar pukul 05.30 WIB di Rest Area 792A Tol Gempol–Pasuruan. Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim intelijen Bea Cukai.
Saat dihentikan, truk Mitsubishi Colt Diesel tersebut diketahui mengangkut sekitar 1,49 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang ditaksir mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
“Truk itu membawa 1.491.720 batang rokok dari 25 merek berbeda, semuanya tanpa pita cukai,” ujar Hatta Wardhana, Kepala KPPBC TMP A Pasuruan, Jumat (18/7/2025).
Pengemudi truk berinisial BDP (20) bersama kernetnya Y (34) langsung diamankan di lokasi. Keduanya mengaku mengambil barang dari dua orang berinisial KL dan B di Sumenep, Madura.
Rokok selundupan itu rencananya akan dikirim ke seseorang berinisial KM yang beralamat di Badung, Bali. Para pelaku sengaja memodifikasi tampilan truk agar terlihat seperti pengangkut sembako.
“Penampilan truk ditutup terpal, dibuat menyerupai kendaraan distribusi bahan pangan untuk mengelabui petugas,” tambah Hatta.
Kini, KL, B, dan KM sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai ditaksir mencapai Rp1,47 miliar.
“Rokok ilegal ini tidak melewati pengawasan kualitas. Kandungan bahan bakunya tidak jelas, sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke pengadilan. Fandy Ardiansyah, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.
“Dalam waktu dekat, berkas dan tersangka akan kami limpahkan ke pengadilan. Proses hukum akan kami kawal sampai tuntas,” tegas Fandy.
Kedua tersangka terancam hukuman sesuai Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021. Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas keterlibatan dalam tindak pidana bersama. [ada/aje]






