Surabaya (beritajatim.com) – KPK mempertanyakan temuan uang Rp2,4 miliar di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Ahmad Iskandar. Pertanyaan tersebut terlontar Jaksa KPK Arif Suhermanto saat sidang suap dana hibah pokmas di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya, Selasa (13/6/2023).
Ahmad Iskandar dihadirkan sebagai saksi atas perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa KPK Arif Suhermanto mempertanyakan keberadaan uang Rp2,4 miliar yang ditemukan di rumah Achmad Iskandar.
Achmad Iskandar mengatakan, uang tersebut adalah yang gaji dia sebagai anggota DPRD Jatim sejak 2009 yang dia simpan di rumah. Saksi juga menjelaskan bahwa dia sebulan mendapat gaji Rp100 juta.
“Sebulan saya mendapat gaji Rp100 juta, saya sudah 15 tahun menjadi anggota dewan,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.
Baca Juga:
Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Hingga Sekda Jatim
Jaksa KPK juga mempertanyakan mengapa uang sebanyak itu dia simpan di rumah. Achmad Iskandar beralasan tidak suka menyimpan uang di Bank.
Iskandar juga dicecar oleh Jaksa terkait adanya uang dolar yang turut ditemukan dalam rumahnya. Iskandar menyebut uang tersebut memang baru dia tukarkan karena untuk persiapan sekolah anaknya ke luar negeri.
Tak berhenti di situ, Jaksa KPK juga mempertanyakan adanya bukti transfer dari rekening Achmad Iskandar ke seseorang yang bernama Choirul Anam sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga:
Sahat Tua Simandjutak dan Kusnadi Beda Keterangan di Pengadilan
“Siapa Choirul Anam? Transfer tersebut dari rekening Anda, itu dalam rangka apa dan tujuannya apa?” tanya Jaksa Arif.
Achmad Iskandar tampak kelabakan. Dia menjawab lupa siapa itu Choirul Anam yang dia transfer uang Rp1 miliar pada 11 Juli 2019 lalu.
” Saya lupa siapa Choirul Anam,” ujarnya.
Jaksa kemudian kembali mempertanyakan transfer uang ke Subianto sebesar Rp100 juta yang ditranfer oleh saksi. Untuk kali ini, Achmad Iskandar tak mengelak. Dia menjelaskan bahwa Subianto adalah bendahara partai yang dia naungi.
“Itu adalah uang sumbangan untuk partai, Subianto adalah bendahara partai,” ujarnya. [uci/beq]






