Jember (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan memboikot sidang paripurna pengesahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027, di gedung DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (7/9/2026) malam.
Delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut. Mereka adalah Edi Cahyo Purnomo, Widarto, Candra Ary Fianto, Wahyu Prayudi Nugroho, Tabroni, Alfan Yusfi, Suharto, dan Indi Naidha Wulandari.
Selain itu tak hadir dalam sidang paripurna, Widarto sebagai Wakil Ketua DPRD Jember dari unsur PDI Perjuangan menolak menandatangani persetujuan terhadap KUA-PPAS 2027.
KUA-PPAS adalah dokumen perencanaan keuangan daerah hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.
Aksi ini, menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edi Cahyo Purnomo, merupakan bentuk konsistensi sikap politik fraksi yang menolak rencana utang Rp786,573 miliar oleh Pemkab Jember.
“Kami mendukung pembangunan Jember. Tetapi kami tidak sepakat apabila pembangunan tersebut harus ditempuh dengan menambah utang daerah, di saat pendapatan daerah sebenarnya cukup untuk melaksanakan pembangunan tersebut,” kata Edi Cahyo.
Dalam KUA-PPAS 2027, Pemkab Jember memang berencana berutang sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Rencananya uang utang itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, dan pengembangn dua rumah sakit daerah.
Edi Cahyo menegaskan, bahwa ketidakhadiran delapan anggota Fraksi PDI Perjuangan bukanlah mangkir. “Kami hadir disini, di gedung DPRD ini. Hanya saja kami mengambil sikap untuk tidak mengikuti Rapat Paripurna. Ini adalah sikap politik yang sadar, terbuka dan konsisten,” katanya.
“Kami tidak mengikuti proses penandatanganan, karena kami tidak ingin memberikan persetujuan terhadap kebijakan pembiayaan pembangunan melalui utang tersebut,” kata Edi Cahyo
Fraksi PDI Perjuangan ingin pembangunan di Kabupaten Jember tetap berjalan dengan mengoptimalkan seluruh kemampuan fiskal yang tersedia, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memanfaatkan tambahan transfer, serta melakukan efisiensi belanja dan menyusun pembangunan berdasarkan skala prioritas, tanpa menciptakan beban fiskal yang harus ditanggung APBD pada tahun-tahun berikutnya.
Dalam KUA-PPAS 2027, Pemkab Jember memang berencana berutang sebesar Rp786,573 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Rencananya uang utang itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, penerangan jalan umum, dan pengembangn dua rumah sakit daerah.
Menurut Edi Cahyo, penolakan terhadap rencana utang tersebut memiliki dasar yang jelas. Pertama, Kabupaten Jember memperoleh tambahan transfer ke daerah sekitar Rp223 miliar, yang terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum sekitar Rp151,6 miliar dan kekurangan pembayaran dana bagi hasil sekitar Rp71,5 miliar.
“Tambahan kapasitas fiskal tersebut semestinya terlebih dahulu dioptimalkan untuk memperkuat dan mempercepat pembangunan, utamaya jalan yang rusak. Dengan demikian, sebagian kebutuhan penanganan jalan yang semula direncanakan pada Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan lebih dahulu dan mengurangi beban anggaran tahun berikutnya,” kata pria yang akrab dipanggil Ipung ini.
Alasan kedua, Fraksi PDI Perjuangan melihat kemampuan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Jember masih memiliki bisa dioptimalkan. Apalagu Pemkab Jember sedang memproses rencana pemberlakuan kembali parkir berlangganan yang rencananya mulai diberlakukan paling lambat Oktober 2026.
Menurut Edi Cahyo, Pemkab Jember seharusnya menghitung kembali proyeksi PAD 2027secara realistis. “Jika kebijakan parkir berlangganan telah memenuhi seluruh tahapan regulasi dan mulai berjalan, maka potensi penerimaan tersebut semestinya menjadi salah satu variabel dalam menghitung kemampuan fiskal daerah,” katanya.
Alasan berikutnya adalah masih adanya kemungkinan untuk melakukan efisiensi anggaran. “Dalam pembahasan KUA-PPAS, kami telah menyampaikan bahwa sejumlah belanja pada organisasi perangkat daerah, termasuk kegiatan seremonial, perlu disisir kembali,” katanya.
Purnomo mengingatkan perlunya Pemkab Jember mempertimbangkan kembali proporsi, skala, prioritas, dan nilai kemanfaatan acara-acara itu bagi kebutuhan masyarakat Jember. “Kami memahami bahwa tidak semua kegiatan event, festival, maupun kegiatan seremonial dapat dikategorikan tidak penting. Sebagian di antaranya memiliki fungsi ekonomi, pariwisata, promosi daerah, kebudayaan, maupun penggerakan sektor kreatif,” katanya.
Terakhir, PDI Perjuangan menilai, penyususnan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 tidak berdasarakan logika dan prosedur penyusunan yang baik dan sistematis.
“Seharusnya kemampuan pendapatan dihitung dan dioptimalkan terlebih dahulu, baru kemudian dipertemukan dengan kebutuhan belanja. Dari sana baru diketahui apakah terdapat surplus atau defisit dan bagaimana pembiayaannya,” kata Edi Cahyo.
Alih-alih demikian, belanja dan kebutuhan pembiayaan telah dianggarkan terlebih dahulu. “Sementara dari segi pemasukan, proyeksi PAD 2027 justru turun menjadi sekitar Rp1,294 triliun, dari target 2026 sekitar Rp1,367 triliun,” katanya.
“Bagi kami, tidak tepat apabila pengeluaran ditentukan terlebih dahulu, kemudian kekurangannya ditutup dengan utang. Sementara potensi pendapatan daerah sendiri masih dapat dioptimalkan. Karena itu, kami menilai pembahasan KUA-PPAS 2027 setidaknya bermasalah dari sisi urutan dan logika fiskalnya,” kata Edu Cahyo.
Kendati diboikot, pengesahan KUA-PPAS tetap berjalan dengan dihadiri 27 dari 50 orang anggota DPRD Jember. Ttiga pimpinan DPRD Jember, Ahmad Halim (Ketua DPRD Jember dari Gerindra), Fuad Akhsan (Wakil Ketua DPRD Jember dari Partai Kebangkitan Bangsa), dan Fatmwati (Wakil Ketua dari Nasional Demokrat) sepakat menandatangani dokumen itu bersama Bupati Muhammad Fawait. [wir/suf]






