Surabaya (beritajatim.com) – Enam pemuda dari kelompok silat Pagar Nusa (PN) dan Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) mengeroyok pengendara motor di Jalan Raya Menganti (depan SWK Wiyung), Sabtu (21/06/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Akibatnya, pengendara itu mengalami berbagai luka akibat pukulan dan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan 6 pemuda yang diamankan adalah FM (18) warga Dukuh Pakis, MR (18) warga Tandes, GR (19) warga Sawahan, AS (29) warga Tandes, AI (21) warga Tandes, dan BN (26) warga Sawahan.
“Keenam pemuda memiliki peran masing-masing. Ada yang memukuli korban dengan tangan kosong dan senjata tajam jenis karimbit sehingga korban terluka. Lalu ada dua orang yang kami amankan perannya sebagai joki,” kata Edy, Rabu (25/06/2025).
Kejadian itu bermula dari dua kelompok silat Pagar Nusa dan PSHW yang berkumpul di perempatan traffic light Kedungdoro sekitar pukul 00.20 WIB. Total ada 20 orang dengan mengendarai 9 sepeda motor.
Mereka lantas konvoi berputar-putar di Jalanan Surabaya sambil membawa senjata tajam. Mereka sengaja konvoi untuk mencari musuh secara random.
Sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan pesilat tiba di Jalan Raya Menganti depan SWK Wiyung. Mereka lantas melihat pengendara motor yang mengenakan baju silat dari kelompok lain. Mereka pun langsung mengepung pengendara motor berinisial HF (18) warga Sambikerep.
“Setelah itu kedua kelompok melakukan penganiayaan hingga membuat korban luka-luka. Beruntung korban masih mampu untuk melarikan diri,” tutur Edy.
Korban meninggalkan sepeda motornya dan memilih untuk melarikan diri. Merasa menang, kedua kelompok lantas membubarkan diri dan pulang ke rumah masing-masing.
Kini, keenam pesilat dari Pagar Nusa dan PSHW itu dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 5 tahun. (ang/ian)






