Ringkasan Berita:
- MUI Jember kembali mendatangi DPRD Jember pada Kamis (5/11/2026) untuk menyampaikan keberatan masyarakat terhadap kegiatan sound horeg.
- MUI mengaku melakukan penelitian lapangan selama satu bulan dengan mengukur kebisingan dan jarak pertunjukan dari fasilitas publik.
- Sound horeg dinilai mengabaikan hak kelompok rentan, termasuk lansia, bayi, anak-anak, ibu hamil, dan orang sakit, serta mengganggu aktivitas pendidikan dan ibadah.
- MUI mendesak Bupati Jember menerbitkan instruksi pembatasan melalui camat dan meminta DPRD menggunakan kewenangannya untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
Jember (beritajatim.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mendesak Bupati Jember memberlakukan pembatasan kegiatan sound horeg. Mereka menilai penyelenggaraan hiburan dengan suara berintensitas tinggi tersebut telah mengabaikan hak masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, bayi, anak-anak, ibu hamil, dan orang sakit.
MUI Jember bahkan menyebut kegiatan sound horeg seolah-olah menjadi aktivitas yang tidak bisa dikritik atau dibatasi, meskipun menimbulkan gangguan bagi warga di sekitarnya.
MUI Jember sebelumnya telah menemui DPRD Jember pada Juli 2025 untuk membahas persoalan tersebut. Upaya itu kembali dilakukan dengan mendatangi parlemen pada Kamis (5/11/2026).
Sekretaris Umum MUI Jember Abdul Wahab Ahmad mengatakan, pihaknya berupaya menjadi penyambung lidah masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan penyelenggaraan sound horeg, tetapi tidak berani menyampaikan keberatan secara langsung.
“Kami menjadi penyambung lidah dari masyarakat rentan,” kata Wahab.
Menurutnya, MUI Jember telah menyampaikan keluhan masyarakat kepada kepolisian, DPRD Jember, maupun pemerintah daerah. Wahab mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan umum, bukan sekadar mengikuti keinginan kelompok tertentu atau tren yang berkembang di masyarakat.
“Kami ingin mengingatkan bahwa ada kaidah yang tidak boleh diabaikan dalam fikih.
“Kebijakan seorang pemimpin kepada rakyatnya harus berdasarkan kemaslahatan umum. Bukan berdasarkan keinginan sebagian masyarakat, bukan berdasarkan tren saja,” kata Wahab.
Ia menegaskan, pemerintah perlu memastikan kemaslahatan masyarakat berdasarkan pertimbangan yang dapat diukur secara ilmiah.
“Bukan sesuatu yang karena suka lantas dibilang maslahat,” kata Wahab.
Untuk memperkuat argumentasi mengenai dampak sound horeg, MUI Jember mengaku telah melakukan penelitian lapangan selama satu bulan. Penelitian tersebut dilakukan dengan menggunakan alat ukur sound meter untuk mencatat tingkat kebisingan serta mengukur jarak lokasi pertunjukan dari sejumlah fasilitas yang semestinya terbebas dari gangguan suara.
Lokasi yang menjadi perhatian antara lain tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Menurut Wahab, hasil pengamatan menunjukkan adanya sejumlah kejadian yang dinilai bertentangan dengan regulasi dan mengabaikan hak kelompok rentan.
Dari sisi kesehatan, Wahab juga menilai kebisingan sound horeg berpotensi merugikan tubuh manusia. Ia menyoroti kondisi ketika masyarakat yang seharusnya mendapat perlindungan justru diminta menyesuaikan diri dengan kegiatan tersebut.
“Sound horeg ini unik, di mana penyelenggaraannya seolah-olah harus dimaklumi. Kalau ada orang sakit maka orang sakitnya harus pergi. Kalau ada orang yang enggak kuat, mereka harus diungsikan. Kalau ada jalan yang menghalangi, maka jalannya harus dibongkar. Jadi semuanya harus mengalah,” kata Wahab.
Menurutnya, dampak kebisingan juga dirasakan tempat ibadah. Bahkan, ia menyebut ada kaca-kaca rumah ibadah yang harus diplester untuk mencegah kerusakan akibat suara keras.
“Dan harus berhenti kegiatannya dulu. Semuanya harus stop untuk satu hal ini. Jadi kok seperti kegiatan yang super body, enggak bisa sama sekali dikritik,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember Moh. Kholily menilai kegiatan sound horeg kerap menumpang pada penyelenggaraan karnaval yang mendapat pembenaran dari pemangku kewajiban, yakni negara dan pemerintah.
Menurut Kholily, kondisi ketika lansia, bayi, anak-anak, ibu hamil, dan orang sakit harus mengungsi atau diungsikan dari rumah akibat kegiatan sound horeg menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan hak masyarakat.
“Orang yang semestinya hidupnya menjadi nyaman, tapi karena ada sound horeg, dia harus angkat kaki sementara supaya dirinya tidak terganggu. Kegiatan ini mengusik,” kata Kholily.
Ia juga menyoroti dampak sound horeg terhadap kehidupan beragama. Menurutnya, kegiatan tersebut tidak selalu berhenti ketika waktu azan tiba.
“Tidak ada sound horeg begitu azan, lalu dimatikan. Kecuali kemarin di Umbulsari, dia salat di bawah guyuran hujan yang kemudian dipublikasi supaya seakan-akan orang tidak meninggalkan salat dalam kegiatan sound horeg. Tapi dari sekian banyak orang, hanya enam orang yang melakukan itu,” kata Kholily.
Kholily turut mengingatkan adanya persoalan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan sound horeg. Ia merujuk pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
“Ada konvensi internasional International Convention on Civil and Political Rights. Hak yang di diklaim sebagai hak ekspresi manakala mengganggu orang lain, apalagi masyarakat rentan, maka harus dikesampingkan,” katanya.
Selain mengganggu kelompok rentan, Kholily menilai kegiatan sound horeg juga berdampak terhadap aktivitas pendidikan anak. Ia menyebut kegiatan belajar di sekolah maupun mengaji dapat terganggu ketika pertunjukan berlangsung.
“Kalau ada kegiatan sound horeg, mau sekolah tidak bisa. Mau ngaji enggak bisa. Terganggu sepanjang kegiatan itu,” kata Kholily.
Menurut Kholily, sound horeg telah hadir di Jember sejak beberapa tahun lalu. Namun, ia menilai skala penyelenggaraannya berkembang semakin besar setelah adanya kontrak politik antara calon bupati saat itu dengan pengusaha sound horeg.
“Namun kita perlu mengingat bahwa kegiatan ini menjadi gila-gilaan luar biasa setelah adanya kontrak politik calon Bupati ketika itu dengan pengusaha sound horeg,” kata Kholily.
Ia menyebut penilaian tersebut didasarkan pada kondisi penyelenggaraan di lapangan. Kholily menyoroti kegiatan yang berlangsung sejak siang hingga pagi sehingga mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan anak-anak.
“Diadakan mulai siang sampai pagi. Orang mau istirahat tidak bisa, anak-anak sangat tidak dihormati, dan semacamnya,” katanya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Kholily berharap Bupati Jember menerbitkan instruksi kepada para camat untuk membatasi kegiatan sound horeg. Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu menunggu peraturan daerah karena proses pembentukannya membutuhkan waktu panjang.
Ia juga meminta DPRD Jember menggunakan kewenangannya untuk mengkritik dan mengawasi kebijakan bupati. Menurutnya, kegiatan karnaval tetap dapat dibatasi sepanjang ada kemauan dari penyelenggara maupun pemerintah sebagai pemangku kewajiban.
“Jangan takut, karena hak yang harus dilindungi kita adalah hak yang lebih substantif. Kalau punya keinginan kuat sebetulnya kegiatan karnaval ini bisa dibatasi. Tidak ada kegiatan atas nama karnaval lalu tidak terbatas, sepanjang ada kemauan dari penyelenggara atau pemangku kewajiban untuk membatasi itu,” katanya. [wir/beq]






