Jember (beritajatim.com) – Saksi pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan calon wakil presiden Mahfud MD menolak hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ini bagian dari perlawanan secara nasional terhadap kecurangan dalam pemilu.
“Jadi kami masih akan melakukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi terkait Pilpres 2024. Kalau semangat kerusakan dalam pilpres dibiarkan, pasti akan direplikasi dalam pilkada nanti,” kata Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember Widarto, Kamis (7/3/2024).
Menurut Widarto, replikasi kerusakan demokrasi dalam pilpres akan membuat hasil pemilihan kepala daerah tak akan jauh berbeda. “Maka kami akan lakukan perlawanan di pilpres, agar tidak ada replikasi-replikasi pada saat Pilkada 2024,” katanya.
Widarto menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan proses rekapitulasi suara. “Tapi pada proses panjang penyelenggaraan pilpres, catatannya ada semua. Saya pikir itu sama di seluruh Indonesia Raya, karena kejadiannya terstruktur, sistematis, dan massif, di semua tempat sama saja,” katanya. PDI Perjuangan tidak ingin anomali-anomali dalam pemilihan presiden terjadi dalam pemilihan kepala daerah.
Rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember menunjukkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan 967.301 suara. Sementara pasangan Anies – Muhaimin memperoleh 261.986 suara dan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD didukung 215.497 suara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU M. Syai’in tidak mempersoalkan ketidaksediaan saksi menandatangani hasil rekapitulasi suara. “Itu adalah hak saksi. Meskipun saksi tidak tanda tangan tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi,” katanya. [wir]






