Malang (beritajatim.com) – Pengenaan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia terhadap para tersangka Tragedi Kanjuruhan, dinilai sangat tidak tepat.
Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Pembela dan Pendamping Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana SE SH MH. “Ini bagi kami terus terang saja, kami memang tidak bisa merubah konteks yang saat ini. Karena ini bagian dari pengambilan keterangan dari laporan itu. Kedepan kami pasti akan melakukan upaya-upaya hukum dengan tujuan bahwa ini akan kita coba tarik pada pasal 340 dan 338,” ungkap Djoko saat ditemui di Mapolres Malang, Senin (24/10/2022) sore.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Djoko menegaskan, Tragedi Kanjuruhan bukanlah peristiwa yang berawal dari kelalaian seseorang. Namun, jauh lebih dari itu. “Bagi kami melihat ini bukan saja persoalan kelalaian yang dilakukan oleh tim pengamanan saat itu, tapi tentunya ada hal-hal yang perlu didalami, ada unsur kesengajaan disitu,” tegasnya.
Lebih jauh Djoko menjelaskan, penembakan gas air mata yang dilakukan personel pengamanan pada saat Tragedi Kanjuruhan terjadi sangat jelas ditujukan ke tribun suporter. Hal itu, ditegaskan lagi Djoko, bukan kelalaian namun kesengajaan. “Penembakan-penembakan gas air mata ini kan diarahkan ke tribun, mengejar ke tribun, ini kan bukan berarti kelalaian. Penekannya ada di pasal 338 dan pasal 340,” pungkas Djoko. (yog/kun)






