Jombang (beritajatim.com) – Tim gabungan di Jombang menyaou bersih reklame bodong atau tak berizin, Senin (12/6/2023). Dalam penertiban tersebut juga nampak baliho bakal calon presiden Prabowo Subianto yang ada di pinggir jalan ikut dicopot karena tak mengantongi izin.
Bukan hanya itu, baliho salah satu parpol (partai politik) yang ada di kawasan simpang tiga Jombang juga ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo.
Tim gabungan tersebut melakukan penertiban ratusan reklame tak berizin yang ada di sepanjang Jalan Raya Tembelang, area perkotaan, hingga Kecamatan Perak. Penertiban ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo.
BACA JUGA:
Penertiban Baliho Parpol oleh Pemkab Jember Tuai Kontroversi
Menurut Agus, kegiatan ini dilakukan secara sinergi dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang No 25A/ 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Tim gabungan ini melakukan pendataan, pengawasan juga pembersihan. Perlu diketahui masyarakat bahwa pemasangan reklame ada mekanisme yang harus ditaati, harus ada izin, juga ada pajak yang harus dibayar, harus memahami etika penempatan dan pemasangannya,” kata Agus.
BACA JUGA:
Satpol PP Tuban Bongkar 24 Baliho Parpol Kedaluwarsa
Dalam razia gabungan tersebut tidak hanya menyasar reklame ilegal (tanpa izin), namun petugas juga membersihkan reklame yang masa izinnya telah habis. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang tanpa mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satunya juga membersihkan reklame yang dipaku di pepohonan yang ada pinggir jalan raya. “Siapa pun yang memasang reklame harus mentaati peraturan yang berlaku. Kita akan rutin melakukan penertiban setiap satu bulan sekali,” ujarnya. [suf/ted]






