Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Terdakwa kasus penganiayaan di Penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai, Surabaya mengakui terus terang perbuatannya, tiga Terdakwa tersebut adalah Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito.
Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (16/8/2022).
Ketiga terdakwa sepakat mengaku aksi penganiayaan dipicu adanya senggolan pada saat memesan makanan di warung penyetan tersebut menjelang dini hari.
Dalam sidang yang berlangsung secara virtual, terdakwa Elwin Suwito mengaku pemukulan pertama terjadi setelah terdakwa Harman Candrawan mendapat senggolan dan seseorang yang menyenggol dan tidak meminta maaf.
“Saya mendapat informasi dari teman yang ada di dalam depot, bahwa korban RH menyenggol terdakwa Harman, dan korban RH tidak meminta maaf. Karena emosi RH langsung saya pukul, setelah itu ditambahi pukulan lagi oleh teman teman lainnya,” kata terdakwa Elwin Suwito menceritakan kronologis perkara.
Ketika ditanya ketua majelis hakim, apakah di luar warung penyetan Bang Ali masih ada aksi pemukulan lagi yang dilakukan para terdakwa? Terdakwa Elwin Suwito menjawab masih ada.
Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa Elwin Suwito mengakui saat dirinya menendang korban RH, salah satu sandalnya terlempar dan di ambil korban RH untuk dijadikan barang bukti di kepolisian
“Saat RH memegang sandal sempat terjadi perdebatan. Mendadak ada satu pukulan yang saya layangkan kepada korban,” sambungnya.
Saat ditanya hakim soal kesanggupannya untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, ketiga terdakwa mengakui semua kesalahannya dan mengatakan kalau kasus penganiayaan ini baru pertama kali ini mereka lakukan.
“Ini kejadian pertama kali. Kami semua meminta maaf kepada korban RH. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Kami semua sangat malu sebab pada waktu itu kami membawa pasangan masing-masing,” papar terdakwa Elwin Santoso mewakili dua terdakwa lainnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penganiyaan-surabaya”]
Sidang pun ditunda satu minggu dengan agenda pembacaan surat tuntutan.
Diketahui, tiga terdakwa dugaan penganiayaan di Rumah Makan penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya bernama Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya didakwa pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang berbunyi ‘Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. [uci/ted]






