Gresik (beritajatim.com) – Tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, resmi divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan beras bantuan dari perusahaan smelter. Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 20 Juni 2025.
Kepala Desa Roomo nonaktif, Taqwa Zainudin, dan Sekretaris Desa, Rudi Hermansyah, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Kades Roomo Nonaktif Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan jaksa. Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada.
Sementara itu, vonis lebih berat dijatuhkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Nurhasim, yang dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Terdakwa Nurhasim juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp5,3 juta subsidair 1 bulan,” lanjut I Made Yuliada dalam putusannya.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Taqwa Zainudin yang menjabat sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) terlibat dalam pembelian beras dari bantuan yang disalurkan perusahaan smelter. Rudi Hermansyah, selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), diketahui telah menyerahkan uang kas desa sebesar Rp150.650.000 kepada Nurhasim.
Nurhasim kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli beras dari saksi Siswanto melalui perantara Abdul Muis dan Isa Lailiyah. Pembelian tersebut dilakukan dengan memark-up harga beras dari Rp11.500 per kilogram menjadi Rp13.100.
Tak hanya harga, kuantitas beras pun dimanipulasi dari 11 ton menjadi 11,5 ton. Ironisnya, kualitas beras yang dibeli tidak memenuhi syarat.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik. Dalam sidang sebelumnya, JPU Sunda Denuari Sofa menuntut Taqwa Zainudin dan Rudi Hermansyah masing-masing dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan. Sementara Nurhasim dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.
“Terdakwa Nurhasim juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp150.650.000,00 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti,” tegas JPU Sunda Denuari Sofa.
Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai tata kelola keuangan desa serta transparansi dalam penggunaan dana bantuan. Majelis hakim menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari semua pihak, termasuk masyarakat, agar praktik korupsi tidak kembali terulang. [dny/suf]






