Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil menangkap tiga pelaku penculikan terhadap seorang wanita berinisial NN (26). Korban merupakan warga Desa Jenggolo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial MAF (35), HM (20), dan RA (28). MAF merupakan otak dari penculikan tersebut, sedangkan HM dan RA membantu MAF.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto mengatakan, motif penculikan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam MAF kepada orang tua korban. MAF diketahui memiliki hubungan asmara dengan korban namun tidak direstui oleh orang tua korban.
“MAF dendam karena orang tua korban tidak merestui hubungannya dengan korban,” kata AKP Rianto.
Selain itu, MAF juga memiliki dendam karena sebelumnya korban pernah melaporkan MAF ke Polsek Jenu terkait perkara penipuan penerimaan tenaga Perawat di RSNU Tuban.
Kronologi penculikan tersebut bermula pada Jumat (5/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban sedang bekerja di sebuah klinik di Desa Jenggolo. Tiba-tiba, tiga pelaku datang dan menculik korban dengan menggunakan mobil Ertiga warna abu-abu metalik.
Korban dibawa ke Semarang oleh para pelaku. Namun, pada Sabtu (6/1/2024) sekira pukul 08.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di SPBU Kali Gawe Semarang Utara.
“Kondisi korban saat ini sudah aman dan telah diserahkan kepada keluarganya,” kata AKP Rianto.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 328 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [ayu/beq]






