Bojonegoro (beritajatim.com) – Tiga oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (29/8/2023).
Sidang digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Dalam sidang tersebut, berkas perkara dipisah. Terdakwa atas nama Sunyoto dengan nomor perkara 117/Pid.B/2023/PNBjn oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro, Bambang Tedjo, dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa dituntut dengan dakwaan primer, Pasal 368 KUHP dan 369 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Sedangkan, dua terdakwa lain dengan nomor perkara 116/Pid.B/2023/PNBjn dengan terdakwa Muhartono dan Heri Sulistyono dituntut lebih ringan.
Kedua terdakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Suhardono dituntut hukuman kurungan selama 10 bulan, dipotong masa tahanan. Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Ahmad Bukhori memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
“Mereka (terdakwa Muhartono dan Heri) meminta keringanan hukuman dengan pertimbangan telah mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.
BACA JUGA:
Oknum LSM di Bojonegoro Diduga Peras Kades Rp10 juta
Sedangkan Kuasa Hukum Sunyoto, Imam S juga memberikan pembelaan secara langsung, dengan pertimbangan yang sama, bahwa kliennya dianggap bersikap sopan, kooperatif dan masih mempunyai anak kecil. Sehingga meminta agar hukumannya diperingan.
Setelah mendengar pembelaan dari para terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda proses persidangan selama satu minggu, dan akan dilanjutkan dengan agenda putusan.
Untuk diketahui, ketiga oknum LSM itu sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian atas laporan dari masyarakat. Ketiga terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap korban, Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu senilai Rp 10 juta. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro Rabu (17/05/2023) sore saat berada di warung kopi Jalan Veteran Bojonegoro. [lus/suf]






