Bondowoso (beritajatim.com) – Kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen, Kabupaten Bondowoso, terungkap setelah audit internal bank menemukan kejanggalan dalam pengajuan pinjaman tahun 2022, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp5 miliar.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik manipulasi data yang diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum internal bank. Kasus ini pun berkembang menjadi perkara pidana korupsi yang kini telah diproses hingga persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa indikasi awal muncul dari hasil pemeriksaan internal pihak bank yang mencurigai adanya pengajuan kredit tidak wajar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terstruktur yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” ujar Dzakiyul Fikri.
Dalam proses penyidikan, dua terdakwa yang menjabat sebagai kepala unit dan mantri bank diduga merekayasa data warga agar seolah-olah berdomisili di Kecamatan Tapen. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
Sebanyak 90 data nasabah fiktif diajukan dalam praktik tersebut. Bahkan, sejumlah identitas yang digunakan berasal dari lansia hingga warga yang telah meninggal dunia, memperkuat dugaan adanya rekayasa data secara terstruktur.
“Modusnya sistematis. Data dimasukkan ke sistem seolah valid, lalu pengajuan kredit diproses dan dana cair langsung dinikmati para pelaku,” ujar Dzakiyul Fikri.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan tindak pidana korupsi karena dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri. Selain merugikan keuangan negara, kasus ini juga berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Perkara ini kemudian dilaporkan ke Kejari Bondowoso dan diproses hingga tahap persidangan. Pihak kejaksaan memastikan akan terus mengawal penanganan kasus hingga tuntas.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia perbankan agar lebih ketat dalam verifikasi data dan pengawasan internal,” pungkasnya. [awi/beq]






