Blitar (beritajatim.com) – Upaya Perum Perhutani KPH Blitar untuk menertibkan 11.610 hektar lahan tebu liar berdampak positif pada pendapatan negara. Sejak ditertibkan pada bulan Agustus 2023 lalu, pendapatan negara yang diperoleh dari Perum Perhutani Blitar mencapai Rp3 Miliar rupiah.
Pendapatan tersebut naik 500 persen jika dibandingkan saat lahan perhutani seluas 11.610 hektar masih ditanami tebu liar. Saat masih ditanami tebu liar, pendapatan negara yang diperoleh hanya mencapai 100 juta an.
“Capaian pendapatan negara bukan pajak itu meningkat 500 persen dibanding tahun kemarin, artinya kalau kemarin itu 100 sekian juta PNBPnya,” kata Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, Selasa (02/01/24).
Penertiban ini dilakukan Perum Perhutani KPH Blitar lantaran pada saat itu negara dirugikan oleh aksi penanaman tebu liar di lahan kehutanan. Pada waktu itu, Perum Perhutani KPH Blitar mengklaim bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp. 38 miliar rupiah akibat praktik penanaman tebu liar.
“Sedangkan untuk sharing dari perhutani juga sebanding karena PNBP dengan sharing penataan tebu liar itu tadi berdampak secara total pendapatan Perum Perhutani mencapai Rp. 3 Miliar rupiah,” imbuhnya.
Selain berdampak meningkatkan pendapatan negara, penertiban lahan tebu liar ini juga merupakan upaya dari Perum Perhutani KPH Blitar untuk mengembalikan ekologi hutan. Meski dilakukan penertiban namun masyarakat tetap bisa menggarap lahan perhutani dengan sistem tumpang sari.
Sharing profit atau pendapatan pada program penertiban lahan tebu liar ini yakni 90 persen untuk masyarakat dan 10 persennya untuk negara. Dengan begitu maka masyarakat tetap bisa memperoleh pendapatan dan negara tidak dirugikan.
“Kami tetap memikirkan masyarakat juga penertiban ini dilakukan bukan semena-mena namun kami tetap memprioritaskan petani,” tutupnya. [owi/aje]






