Madiun (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun (KAI Daop 7 Madiun) menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengelola aset negara melalui penertiban dan penyertifikatan tanah serta bangunan milik perusahaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi mendukung kelancaran operasional dan peningkatan layanan kereta api.
Penertiban ini tak hanya ditujukan untuk keamanan dan kenyamanan perjalanan, tetapi juga sebagai bagian dari modernisasi fasilitas di kawasan Stasiun Madiun, termasuk relokasi ekspedisi dan penataan area kantor teknis. Proses ini menandai upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas infrastruktur perkeretaapian di wilayah Madiun.
“Penataan dan penertiban aset merupakan langkah penting dalam mendukung peningkatan layanan, seperti perluasan ruang tunggu, penambahan fasilitas umum, serta penguatan infrastruktur stasiun,” ungkap Suharjono, Vice President KAI Daop 7 Madiun, pada Selasa (10/6/2025).
Adapun lokasi penertiban mencakup kawasan Rumah Perusahaan (RPR) di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, seluas 3.144 meter persegi. Terdapat 29 unit RPR, terdiri dari 8 unit berstatus kontrak aktif dan 21 unit tanpa kontrak. Selain itu, ditemukan pula 21 bangunan non-RPR di lokasi tersebut. Total nilai aset negara yang ditertibkan mencapai Rp6,32 miliar.
KAI telah melakukan pendekatan persuasif sejak Januari 2025 dengan sejumlah langkah, antara lain pemetaan lokasi, sosialisasi kepada Forkopimcam dan warga, serta penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Surat pemberitahuan resmi juga telah dikirimkan kepada warga terdampak sebagai bagian dari transparansi proses.
“Keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Polri, dan elemen masyarakat lainnya. Dukungan mereka sangat berperan dalam menciptakan proses penertiban yang kondusif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Suharjono.
Pihak KAI Daop 7 Madiun mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses penertiban ini secara profesional dan transparan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi operasional, menurunkan waktu tempuh perjalanan, dan meminimalkan potensi gangguan layanan.
“Dengan adanya optimalisasi aset ini, diharapkan operasional kereta api menjadi lebih efisien, waktu tempuh dapat ditekan, serta potensi gangguan layanan dapat diminimalisir. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan layanan kereta api yang prima dan berkelanjutan,” tutup Suharjono. [fiq/ian]






