Mojokerto (beritajatim.com) – Setelah menetapkan tiga tersangka tindak pidana korupsi dana CSR dari bank BUMN berupa Revitalisasi Jembatan Gajah Mada sebesar Rp607 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto kembali menetapkan satu tersangka. Tersangka MFI (28) berperan sebagai pemasok bahan bangunan.
Warga Desa Sumberagung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto ini ditahan Kejari Kota Mojokerto usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Dengan mengenakan rompi warna orange, tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo menjelaskan, jika penahanan tersangka kali ini merupakan penahanan dari kasus CSR Revitalisasi Jembatan Gajah Mada. “Dari dana CSR BNI. Kemarin kita sudah menetapkan tiga tersangka,” ungkapnya, Jumat (27/1/2023).
Tersangka berperan sebagai memasok bahan bangunan antara lain berupa batu bata, ornamen, dan tanaman yang tidak sesuai dengan RAB. Kasi Pidsus menjelaskan, jika pencairan anggaran CSR dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2021 sebesar Rp607 juta tersebut mengalir ke tersangka.
“Kebetulan semua pencairan itu mengalir ke dia (tersangka). Pengakuannya dia sebagai pemasok bahan bangunan Revitalisasi Jembatan Gajah Mada. Intinya yang dicairkan dari bank, cair ke MF semua. Dari MF ke tiga tersangka lain itu masih kita gali,” katanya.
Kasi Pidsus menjelaskan, jika ada kerja sama dengan tiga tersangka sebelumnya dengan tersangka MF tersebut. Dari awal keempatnya bekerja sama dan telah merencanakan. Dari dana pelaksanaan proyek sekitar Rp607 juta, sebesar Rp514 juta diantaranya mengalir kepada tersangka MF.
“Karena dia pelaksana itu juga dalam pelaksanaan, dia juga yang bawa. Makanya saya bilang, ada kerjasama dengan tiga tersangka ini. Yang membawa si MF. Sementara itu (penetapan tersangka), ” ujarnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Mojokerto”]
Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman membenarkan, jika tersangka MF selaku penyuplai bahan-bahan bangunan tidak sesuai kontrak bangunan. “Dia juga menerima dana pekerjaan tersebut karena ikut mencairkan cek tunai ke BNI. Tersangka menerima uang sebesar Rp514.020.000,” tambahnya.
Tiga tersangka sebelumnya ditahan Kejari Kota Mojokerto yakni Direktur CV Rahmad Surya Mandiri, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto selaku pelaksana proyek. Konsultan perencana sekaligus pengawas proyek, Ardyansyah (40) warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kedua tersangka tindak pidana korupsi dana CSR dari bank BUMN berupa Revitalisasi Jembatan Gajah Mada sebesar Rp607 juta pada, Kamis (29/12/2022) dan dilakukan penahanan. Sementara tersangka ketiga yakni Aminudin Jabir selaku sub kontraktor atau pelaksana lapangan dan ditahan pada, Senin (3/1/2023).
Dalam proyek tahun 2021 senilai Rp607 juta tersebut, Kejari Kota Mojokerto menemukan kerugian negara sebesar Rp252 juta. Penyelewengan yang dilakukan antara lain pengerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga batu bata, serta laporan dari konsultan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan. [tin/beq]






