Lamongan (beritajatim.com) – Teka teki penyebab kematian dari sesosok mayat yang ditemukan di sebuah bangunan warung kosong di depan Perumahan Made Great Residence, Kecamatan/Kabupaten Lamongan pada Rabu (15/1/2025), akhirnya terungkap.
Pihak kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. Dalam kurun waktu kurang dari satu kali 24 jam setelah mayat ditemukan, polisi berhasil mengamankan tersangka.
Hasil identifikasi dan autopsi jenazah korban yang dilakukan oleh tim dari Polres Lamongan dan tim Labiratorium Forensik Polda Jatim, menjadi kunci terungkapnya kasus tersebut.
“Dari identifikasi dan autopsi terhadap korban, akhirnya berhasil ditemukan identitas korban dan penyebab kematian korban,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Kamis (16/1/2025).
Berbekal dari hasi identifikasi, polisi kemudian menyesuaikan dengan adanya laporan orang hilang di Polsek Sukodadi pada Sabtu 11 Januari 2025.
“Dan ini kemudian dikonformasi oleh pihak keluarga korban, kemudian jenazah tersebut sesuai dengan ciri-ciri anak yang dilaporkan hilang,” tuturnya.
Setelah memastikan bahwa korban berinisial VPR berusia 16 tahun, warga Kecamatan Sukodadi, penyelidikan dilanjutkan dengan memeriksa 7 orang saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penemuan mayat.
Setelah mengumpulkan petunjuk dari keterangan para saksi dan juga rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, di Kecamatan Lamongan.
“Tersangka berinisial inisial AI, berusia 16 tahun. Tersangka merupakan teman sekolah korban,” kata Bobby.
Lebih lanjut Bobby menjelaskan, kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut bermula ketika tersangka memiliki rasa suka terhadap korban. Namun ketika tersangka menyatakan perasaannya, korban menjawab bahwa korban telah memiliki pacar.
“Sehingga kemudian membuat tersangka sakit hati dan melakukan penganiayaan,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Bobby, penganiayaan dilakukan dengan memukil bagian perut beberapa kali dengan tangan kosong, dan memukul bagian mata kanan korban sampai bonyok. Kemudian saat korban berdiri, kepala korban dibentur-benturkan ke tembok hingga bocor.
“Kemudian kerudung korban digunakan tersangka untuk mengikat leher korban,” ucap Bobby.
Penganiayaan tersebut dilakukan pada tanggal 10 Januari 2025, atau sehari sebelum keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian bahwa anaknya tidak pulang. Penganiayaan dilakukan di lokasi tempat ditemukannya mayat korban.
“Menurut keterangan pelaku sudah menyampaikan kepada teman-temannya bahwa kalau cintanya tidak diterima, akan melakukan hal (penganiayaan) tersebut,” ucap Bobby.
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. [fak/aje]






