Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri berhasil mengungkap kasus penebangan liar (illegal logging) di kawasan hutan milik Perhutani, tepatnya di wilayah Kecamatan Kandangan. Polisi mengamankan satu orang tersangka utama berinisial ES, sementara dua orang rekan pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penebangan jati tanpa izin di Petak 91B dan Petak 98C, RPH Kandangan, BKPH Pare.
“Awalnya petugas mendapatkan laporan informasi masyarakat adanya ilegal kayu jati dalam kawasan hutan. Selanjutnya anggota Tipidsus Satreskrim Polres Kediri mengikuti jejak mobil dan mengarah ke sebuah rumah tersangka ES,” ujar AKBP Bramastyo pada Rabu (29/4/2026).
Proses penangkapan sempat diwarnai aksi melarikan diri oleh tersangka. Namun, setelah upaya pengejaran intensif, ES akhirnya berhasil dibekuk di kediamannya di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ES mengaku sudah dua kali melancarkan aksi serupa, yakni pada Juni 2025 dan Januari 2026. Dalam melakukan aksinya, ES berperan sebagai otak utama dan dibantu oleh dua rekannya berinisial AS dan HD yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menebang pohon menggunakan gergaji mesin di tengah hutan, kemudian memotongnya menjadi bagian-bagian kecil.
“Bahwa jumlah pohon yang ditebang tadi yaitu lima pohon jati semuanya dipotong menjadi 20 batang dengan panjang sekitar 2,1 meter,” jelas Kapolres Kediri.
Hasil tebangan tersebut diangkut secara estafet menggunakan sepeda motor dari dalam hutan menuju titik kumpul, sebelum dipindahkan ke mobil pick up untuk dijual ke penadah. Akibat aksi kriminal ini, pihak Perhutani diperkirakan mengalami kerugian materil hingga Rp45 juta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan selama beraksi, meliputi, 20 batang kayu jati hasil jarahan, gergaji mesin (chainsaw), apak dan parang, satu unit sepeda motor, satu unit mobil pick up.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf C juncto Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda yang cukup berat. [nm/kun]






