Ringkasan Berita:
- Dari 48 SPPG di Pacitan, baru tujuh yang mengajukan KKPR ke DPUPR.
- Baru satu SPPG telah mengantongi KKPR, sementara enam lainnya masih diproses.
- DPUPR menyebut sebagian SPPG bisa memperoleh KKPR secara otomatis melalui sistem OSS.
- KKPR menjadi salah satu syarat penting untuk memastikan lokasi usaha sesuai tata ruang.
Pacitan (beritajatim.com) – Puluhan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pacitan belum seluruhnya tercatat mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Padahal, dokumen tersebut merupakan salah satu persyaratan dasar dalam proses perizinan pemanfaatan ruang sebelum suatu kegiatan usaha beroperasi.
Berdasarkan data DPUPR Kabupaten Pacitan, dari total 48 SPPG yang telah beroperasi, baru tujuh unit yang mengajukan permohonan KKPR. Dari jumlah tersebut, satu SPPG telah memperoleh persetujuan, sedangkan enam lainnya masih menjalani proses verifikasi.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Pacitan, Tulus Widaryanto, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan status perizinan seluruh SPPG yang telah beroperasi karena sebagian belum pernah mengajukan permohonan melalui mekanisme di DPUPR.
“Yang sudah keluar KKPR-nya satu. Yang proses enam. Lainnya belum tahu karena belum mengajukan,” kata Tulus, Senin (29/6/2026).
Meski demikian, Tulus menegaskan kondisi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh SPPG yang belum tercatat di DPUPR belum memiliki KKPR. Menurutnya, sebagian pengelola dimungkinkan memperoleh dokumen tersebut secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal itu dapat terjadi apabila nilai investasi yang didaftarkan, di luar tanah dan bangunan, berada di bawah Rp1 miliar. Dalam kondisi tersebut, sistem OSS dapat menerbitkan KKPR secara otomatis tanpa memerlukan proses verifikasi dari DPUPR.
“Bisa juga mereka sudah punya KKPR, tapi memasukkan data investasinya kecil, sehingga KKPR langsung diterbitkan oleh OSS,” jelasnya.
Sementara itu, tujuh SPPG yang saat ini tercatat di DPUPR merupakan unit dengan nilai investasi di atas Rp1 miliar. Karena nilai investasinya melebihi batas tersebut, sistem OSS secara otomatis mengirimkan notifikasi kepada DPUPR untuk dilakukan pemeriksaan kesesuaian tata ruang.
“Kalau yang masuk ke kami itu nilai investasinya di OSS lebih dari Rp1 miliar, sehingga PU mendapat notifikasi untuk memproses,” ujarnya.
Tulus menegaskan, secara prosedural seluruh perizinan, termasuk KKPR, idealnya telah dipenuhi sebelum kegiatan operasional dimulai. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sehingga tidak menimbulkan pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Idealnya mereka punya izin dulu, habis itu baru beroperasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, KKPR memiliki fungsi penting dalam proses perizinan usaha maupun pembangunan karena memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.
“KKPR berfungsi memastikan kegiatan yang dijalankan di suatu lokasi tidak melanggar aturan tata ruang yang berlaku,” pungkasnya. [tri/beq]






