Ringkasan Berita:
- Fraksi PPP DPRD Jember mendukung pengesahan Perda Pelindungan Tenaga Kesehatan.
- PPP menilai penyelesaian sengketa medis sebaiknya mengedepankan mediasi dan kearifan lokal.
- Perda juga diharapkan menjamin perlindungan hukum, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
- Tujuh fraksi DPRD Jember menyatakan dukungan terhadap regulasi tersebut.
Jember (beritajatim.com) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Jember menegaskan penyelesaian sengketa medis hendaknya mengutamakan pendekatan berbasis kearifan lokal melalui mediasi dan negosiasi kekeluargaan. Pandangan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan yang mendapat dukungan seluruh fraksi di DPRD Jember.
Juru Bicara Fraksi PPP, Susmiati, mengatakan keberadaan perda tersebut sangat penting karena tenaga kesehatan selama ini menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Selain tingginya beban kerja dan tekanan psikologis, tenaga kesehatan juga rentan mengalami ancaman kekerasan hingga kriminalisasi hukum.
“Tenaga kesehatan kerap dihadapkan pada tingginya risiko kerja, beban psikologis, hingga ancaman kekerasan fisik dan kriminalisasi hukum,” kata Susmiati, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Fraksi PPP juga menilai pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan, seperti insentif maupun santunan kematian saat terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam penyelesaian sengketa medis, PPP mendorong agar jalur mediasi dan negosiasi secara kekeluargaan lebih dikedepankan sebelum menempuh proses hukum. Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan nilai gotong royong yang menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat.
“Sengketa medis pun harus mengutamakan kearifan lokal gotong royong melalui jalur mediasi dan negosiasi kekeluargaan, dengan tetap menghormati pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ujar Susmiati.
Selain PPP, Fraksi Partai Gerindra juga menyatakan perda tersebut menjadi langkah progresif dalam memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. Juru bicara Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menilai regulasi itu secara tegas mengakui berbagai risiko yang dihadapi tenaga kesehatan, mulai dari kekerasan, ancaman, beban kerja berlebih, hingga potensi stres kerja.
Gerindra menilai ketentuan mengenai konsultasi hukum, pendampingan, mediasi, konsiliasi, dan negosiasi yang diatur dalam perda menjadi instrumen penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan yang telah bekerja sesuai standar profesi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar Amanah meminta pemerintah daerah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan menyediakan bantuan hukum bagi tenaga kesehatan yang menghadapi sengketa selama menjalankan tugas sesuai prosedur dan kode etik profesi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendukung raperda tersebut karena dinilai telah mengakomodasi nilai-nilai gotong royong, pelibatan masyarakat, serta perhatian terhadap pemulihan psikososial pascakejadian luar biasa.
Dengan dukungan seluruh fraksi, Perda Pelindungan Tenaga Kesehatan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasa aman bagi tenaga kesehatan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Jember. [wir/beq]






