Surabaya (beritajatim.com) – Terlapor kasus penganiayaan pasar Jambangan berinisial NU masih bebas berkeliaran. Padahal, kasus itu telah dilaporkan ke Polsek Jambangan pada Minggu (24/09/2023) kemarin atau sudah 5 bulan.
Diwawancarai Beritajatim.com, korban Susy Kusumawati mengatakan kejadian penganiayaan itu bermula saling cekcok antara dirinya dan terlapor di Pasar Jambangan. Saat itu keduanya sedang membereskan dagangan masing-masing. Entah ada angin apa, terlapor lalu meneriaki korban.
“Jarak stand kami tidak jauh mas. Hanya selisih 3 meter lah. Saya diteriaki lapo plerok-plerok matamu (kenapa kamu liat-liat) begitu sama terlapor,” kata Susy diwawancarai Beritajatim.com, Jumat (16/02/2023).
Karena diteriaki, Susy lantas menimpali dan adu mulut pun terjadi. Saat itu, ada suami terlapor berinisial JN yang juga ikut membantu NU. Karena tidak ingin ribut panjang, Susy mendatangi lapak NU dan berniat berbicara dengan JN agar bisa menenangkan istrinya. Susy lantas sampai di depan lapak NU. Baru berkomunikasi sebentar, NU lantas menyerang Susy secara brutal. “Saya dipukuli oleh terlapor secara brutal. Nah saya juga heran kenapa suaminya itu diam saja saya dipukuli,” imbuh Susy.
Atas kejadian itu, Susy pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Jambangan. Laporannya diterima dengan nomor STTLP/K/59/IX/2023/SPKT. Ia lantas menjalani visum di RS Bhayangkara Polda Jawa Timur sebagai bukti. Namun, hingga berjalan 5 bulan Polsek Jambangan belum bisa menyelesaikan kasus ini dan NU masih bebas. Susy pun kecewa dengan lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang menimpa dirinya.
“Terlapor masih jualan mas di pasar yang sama. Saya sering ketemu. Saya sayangkan kenapa lambat polisi ini memproses laporan saya,” tuturnya.
Beritajatim.com telah menghubungi Kapolsek Jambangan Kompol Novy Herdyanto. Namun hingga berita ini ditulis, Novy belum memberikan tanggapan resmi. (ang/kun)






