Ponorogo (beritajatim.com) – Teka-teki pemilik sepeda motor plat merah yang dipakai kurir ekspedisi di Kabupaten Trenggalek mulai terpecahkan. Dari pengecekan oleh Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Ponorogo, sepeda motor dengan nomor polisi AE 3208 SP ini, memang bukan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Kanit Regident Iptu Marjono menyebut bahwa sepeda motor tersebut milik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.
“Memang kalau plat merah dengan nopol AE dan dibelakang SP, asumsi masyarakat milik pemerintah daerah (pemda). Namun, yang memakai itu bukan hanya Pemda, instansi pemerintah di Ponorogo juga menggunakannya. Kita cek AE 3208 SP ini atas nama pemiliknya IAIN Ponorogo,” kata Marjono, Rabu (8/12/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”ponorogo”]
Dari penelusuran Satlantas Polres Ponorogo, sepeda motor itu merupakan perakitan tahun 2008. Bermerk Suzuki Smash dengan kapasitas 110 cc. Untuk pajak lima tahunan atas nama IAIN Ponorogo masih lama hingga tahun 2024. “Sepeda motor ini rakitan tahun 2008. Kapasitas mesinnya 110 cc. Pajak baru namanya masih IAIN Ponorogo hingga 2024,” katanya.
Marjono menyebut, hingga hari ini belum ada pihak lain yang melakukan balik nama untuk kendaraan plat merah tersebut. Dia mengungkapkan, proses lelang, pajak pasti mati dan harus segera dilakukan balik nama. Padahal didata Satlantas Polres Ponorogo, masih milik IAIN Ponorogo dan pajak masih berlaku hingga 2024.
“Kalau menurut saya bukan kendaraan lelang. Ya mungkin bisa jadi, ada hubungan keluarga, dipinjamkan atau gimana gitu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari ini beredar foto kurir ekspedisi menggunakan sepeda motor plat merah. Sepeda motor yang bernomor polisi AE 3208 SP itu diduga milik Pemkab Ponorogo. Informasi yang dihimpun oleh Beritajatim.com, sepeda motor dinas itu berada di jalanan daerah Kabupaten Trenggalek. Terlihat digunakan untuk mengantar barang oleh sebuah kurir ekspedisi. [end/suf]






