Gresik (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik menerima belasan aduan dari pekerja terkait tunjangan hari raya (THR). Mereka mengaku THR yang menjadi hak pekerja tidak dibayar oleh perusahaan. Padahal sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M//HK.0400/III/2023 perusahaan wajib memberi THR.
Berdasarkan laporan yang masuk di Disnaker setempat, pekerja yang mengadukan THR tidak dibayarkan itu ada 13 orang. Mereka berasal dari lima perusahaan yang beroperasi di Gresik. Aduan itu mulai dari THR yang diterima tidak sesuai perjanjian kerja, tidak dibayarkan, hingga dibayar dengan cara dicicil.
“Dari laporan yang masuk, ada yang mengadukan THR sejak tahun 2021 dan 2022 juga belum dibayarkan,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnaker Gresik, Joko Budi Sutrisno, Rabu (19/4/2023).
BACA JUGA:
Disnaker Gresik Buka Posko Pengaduan THR
Adanya aduan itu, pihaknya memfasilitasi pekerja dan pemberi kerja untuk berunding. Hingga saat ini, ada tiga aduan sudah ditangani dan 10 lainnya masih dalam proses.
Joko menambahkan, mengenai permasalahan itu sudah ditangani dan dirundingkan antara pekerja dan pemberi kerja. Bagaimana keputusannya apakah THR dibayarkan atau seperti apa menjadi keputusan dua belah pihak. Semua itu tergantung kesepakatan keduanya seperti apa. “Kami hanya memfasilitasi dan mendorong agar sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain aduan pekerja, Disnaker Kabupaten Gresik juga menerima laporan perusahaan yang telah membayar THR ke karyawannya. Namun, dari banyaknya perusahaan di Gresik, yang melaporkan sudah melaksanakan pembayaran THR hanya 45 perusahaan.
“Baru 45 perusahaan, tahun depan kami dorong lebih banyak lagi dengan gencar melakukan sosialisasi,” ungkap Joko.
BACA JUGA:
Ada Perusahaan di Gresik Belum Berikan THR
Seperti diketahui, besaran THR menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 yakni Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional. [dny/suf]






