Gresik (beritajatim.com) – Surat keputusan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang mengharuskan setiap perusahaan memberikan tunjangan hari raya, atau THR H-10 Lebaran belum semuanya dipatuhi oleh setiap perusahaan. Salah satu contohnya di Kabupaten Gresik.
Meski dikenal sebagai ikon daerah industri. Ada satu perusahaan terpaksa tidak bisa memberikan THR ke karyawan karena UMK-nya dibawah aturan. Sedangkan satu perusahaan lagi, hanya mampu memberikan 50 persen dari besaran satu kali gaji. Sementara sisanya yang 50 persen dibayar setelah lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik Budi Rahardjo menuturkan, berdasarkan laporan yang masuk tidak ada perusahaan yang menangguhkan pemberian THR. Jadi laporan itu dari pengaduan yang masuk ke posko THR.
“Ada satu perusahaan yakni PT AB yang beroperasi di Kedamean, Gresik. Perusahaan ini tidak bisa memberikan THR , dan hari ini tim kami bersama Disnaker Provinsi Jatim turun melakukan klarifikasi ke perusahaan setempat,” tuturnya, Senin (25/04/2022).
Selain perusahan diatas lanjut dia, ada juga perusahaan PT JS yang berlokasi di Kecamatan Kebomas. Perusahaan tersebut juga tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal yang sama pada anak usaha BUMN yang memberikan THR separuh, atau 50 persen.
“Kalau PT JA laporan pengaduannya baru masuk. Sementara yang anak usaha BUMN sudah ada kesepakatan bersama dengan karyawan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”thr”]
Mantan Kadis Kominfo Gresik mengatakan, dari 30 perusahaan yang masuk ke posko THR Disnaker Gresik. Dua puluh enam diantaranya hanya kesalahpahaman saja. Pasalnya, ada perusahaan yang memberlakukan sistem kerja kontrak satu bulan berakhir. Bukan THR yang berikan namun dalam bentuk kompensasi.
“Yang masuk ke posko kami sebagian besar hanya salah paham saja. Tapi sudah banyak perusahaan yang sudah memberikan THR sesuai aturan,” paparnya.
Catatan Disnaker Gresik, saat ini terdapat 1.811 perusahaan. Dari jumlah itu, didominasi oleh perusahaan mikro dan menengah. Sementara perusahaan berskala besar mencapai 155. (dny/ted)






