Bangkalan (beritajatim.com) – Penyidik Polda Jawa Timur resmi menahan oknum lora berinisial S terkait kasus dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis, Bangkalan. Penahanan ini dilakukan setelah S menjalani pemeriksaan intensif dan statusnya kini resmi ditingkatkan menjadi tersangka oleh kepolisian.
Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengonfirmasi bahwa S langsung dijebloskan ke rumah tahanan pada Kamis malam pasca-pemeriksaan sebagai saksi. Langkah hukum ini menjadi perkembangan signifikan setelah sebelumnya kakak kandung S, yakni UF, lebih dulu diringkus atas kasus serupa.
“Semalam sudah dilakukan penahanan terhadap S setelah pemeriksaan. Ini perkembangan penting dalam kasus ini,” ujar Ali pada Jumat (6/2/2026).
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran S diduga tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tetapi juga sempat membawa kabur korban selama 19 hari. Korban dilaporkan menghilang secara misterius tak lama setelah pihak keluarga melaporkan S ke Polda Jatim dalam berkas perkara terpisah.
Berdasarkan pengakuan korban, ia dijemput dan diantar oleh santri lain yang bertindak sebagai suruhan lora tersebut untuk bersembunyi. Selama masa pelarian, korban diketahui tinggal bersama S di lokasi yang jauh dari jangkauan serta pengawasan keluarga.
“Korban mengaku selama pergi dari rumah tinggal bersama S. Ini memperkuat dugaan adanya upaya menjauhkan korban dari keluarga dan proses hukum,” ungkap Ali menjelaskan fakta terbaru.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa korban diduga menjadi sasaran tindak asusila secara bergantian oleh dua bersaudara yang merupakan figur religius di pesantren tersebut. Keberanian keluarga korban melaporkan S didorong oleh temuan bukti bahwa aksi bejat tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku.
Keresahan warga Bangkalan sempat memuncak saat korban menghilang pada Rabu (7/1/2026) dini hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi lemas. Pencarian panjang tersebut berakhir pada Senin (26/1/2026) pagi di sebuah masjid di kawasan akses Jembatan Suramadu.
Pihak internal pondok pesantren melalui juru bicara Moh Iwan Sanusi menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian Jawa Timur. Iwan mengaku belum mengetahui secara detail mengenai status penahanan S maupun rencana pendampingan hukum yang akan diberikan lembaga.
“Informasi saya justru dari media sosial. Untuk proses hukum dan pendampingan, saya tidak tahu karena kapasitas saya hanya sebagai juru bicara,” kata Iwan saat memberikan keterangan resmi.
Kini, penyidik Polda Jatim masih terus mendalami kemungkinan adanya oknum lain yang turut membantu menyembunyikan korban selama hampir tiga minggu. Penahanan S diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap secara tuntas tabir kelam tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama tersebut. [sar/beq]






