Surabaya (beritajatim.com) – Priyono Eko Purnomo dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Mangapul SH menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Sofiah, pengamen asal Semarang Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Terdakwa melakukan pembunuhan secara sadis yakni dengan menyekap korban. Kemudian mencelupkan kepala korban ke dalam bak mandi hotel dan dibenturkan kepala korban ke tembok. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Priyono Eko Purnomo yang sebelumnya tergiur uang yang dimiliki korban Sofiah sebesar Rp 20 Juta.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Priyono Eko Purnomo, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dalam keadaan memberatkan. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP. Dakwaan Alternatif Kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 Tahun dikurangkan selama Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan,” beber hakim Mangapul dalam persidangan.
Terhadap putusan majelis hakim, Terdakwa Priyono Eko Purnomo, melalui penasehat hukumnya Victor Sinaga, menyatakan menerima putusan tersebut, ” Kami menerima yang mulia,” ujarnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pembunuhan-surabaya”]
Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan JPU Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa Priyono Eko Punomo dengan pidana penjara selama 19 tahun. Dalam dakwaan JPU Furkon dijelaskan, perbuatan terdakwa Priyono dilakukan lantaran tergiur mendengar Sofiah mengaku memiliki uang sebesar Rp 20 juta. Hal itu terjadi saat keduanya berkenalan di Terminal Bungurasih.
Terdakwa berniat menguasai uang milik wanita yang bekerja sebagai pengamen itu. Untuk melancarkan niat jahatnya, sekira pukul 20.00 WIB pada Senin (30/5/2022), Priyono mengajak Sofiah ke sebuah hotel di kawasan Pasar Kembang bernama Hasma Jaya 2. Atas ajakan tersebut, Sofiah menyetujuinya.
Kemudian terdakwa dan Sofiah berangkat ke hotel menggunakan angkutan umum. Sekira pukul 01.50 WIB, keduanya tiba di Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Surabaya. Terdakwa meminta identitas diri Sofiah sebagai syarat menyewa hotel, terdakwa membayar uang sewa hotel selama satu malam kepada saksi Iwan Amirrudin selaku reseptionis hotel. Saksi Irawan Sugiarto menunjukkan kamar 42 yang disewa.
Setelah berbincang di kamar hotel, Sofiah pamit ke kamar mandi, namun pintu tidak dikunci. Mengetahui pintu kamar mandi tidak terkunci, terdakwa masuk ke kamar mandi secara diam-diam dan ingin menghabisi nyawa Sofiah. Priyono menenggelamkan kepala Sofiah ke dalam bak mandi. Sofiah mencoba untuk melawan. Karena merasa semakin emosi, terdakwa lalu membenturkan kepala Sofiah ke tembok.
[berita-terkait number=”2″ tag=”vonis”]
Sekuat tenaga terdakwa memasukkan kepala Sofiah ke dalam bak kamar mandi dengan posisi kepalanya menghadap ke atas sambil memegang leher korban. Setelah mengetahui Sofiah tidak sadarkan diri, terdakwa mencari uang sejumlah Rp 20 juta di dalam tas milik korban. Namun Priyono tidak menemukannya, dan hanya menemukan uang sejumlah Rp 300 ribu.
Terdakwa mengambilnya dan sekira pukul 04.00 WIB keluar dari hotel Hasma Jaya 2 menuju ke Terminal Bungurasih Sidoarjo untuk melarikan diri. Pada Rabu (1/6/2022), saksi Angga Albel sekira pukul 13.00 WIB, karyawan hotel memeriksa penghuni kamar 42 Hotel Hasma Jaya 2 untuk menanyakan apakah sewa kamar akan diperpanjang.
Tidak ada respon dari penyewa kamar, sehingga Angga Albel mengambil kunci cadangan dan masuk ke dalam kamar 42, saksi Angga Albel melihat tubuh seorang wanita yang sudah tertelungkup di bak mandi dengan posisi kepala berada di dalam bak mandi. Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. [uci/suf]






