Surabaya (beritajatim.com) – Ditengah harga minyak yang mahal, WR (44), warga Jl Pacar Keling Gang II, Surabaya, memanfaatkan kesempatan itu dengan menipu konsumennya hingga ratusan juta. Ia lantas digelandang untuk dilaporkan ke Polsek Tambaksari oleh konsumennya yang mayoritas adalah ibu-ibu, Sabtu (1/1/2022) malam.
Dari belasan orang, lima korban telah membuat laporan ke polisi. Salah satu laporan tersebut tertuang dalam LP/007/B/I/2022/Jatim/Restabes Sby/Polsek Tambaksari. Salah satu korban, Siti Patimah (41) mengatakan, pelaku menggunakan modus promo akhir tahun.
Sehingga harga minyak yang dijual jauh lebih murah dari pasaran. “Sementara ini ada lima orang yang melapor. Per-karton harganya Rp 195 ribu, tapi minimal harus pesan 50 karton,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jl Pacar Keling Gang II.
Tergiur dengan harga yang murah, Siti memesan sebanyak 120 karton dengan total harga Rp 23.400.000 dibayar secara tunai pada 24 Desember lalu. namun pelaku hanya mampu mendatangkan sebanyak 66 karton. Sisanya 54 karton belum Siti terima hingga sekarang.
Sementara itu, Soediya (48) yang juga jadi korban penipuan minyak menambahkan, awalnya transaksi jual-beli antara korban dan pelaku berjalan lancar. Saat banyak warga di kampungnya yang tergiur, pesanan mulai banyak hingga mencapai nominal ratusan juta.
Namun, setelah pelaku menerima uang dari korbannya melalui tunai maupun transfer, pada Kamis (30/12/2021) pelaku menghilang dari kampung tersebut. Diketahui, WR telah menjalankan praktik penipuan itu kurang lebih satu bulan lamanya.
“Saya mengalami kerugian Rp 18 juta. Paling besar itu ada yang Rp 105 juta. Di kampung sini (Pacarkeling gang II) saja kalau ditotal kira-kira sampai Rp 250 jutaan,” tambahnya.
Dia juga menduga pelaku tak beraksi sendiri, hal itu diperkuat dari pernyataan pelaku saat diinterogasi oleh petugas Polsek Tambaksari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
“Waktu ditanya itu katanya uang segitu terbuang, kan ini tak masuk akal, saya yakin ada atasannya lagi. Perkiraan saya, uang itu masih disimpan. Anaknya sama bapaknya terlibat, kartu ATM itu dibawa anaknya. Waktu bayar minyak, ada yang masuk ke ATM anaknya yang perempuan dan dia,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah korban yang telah melapor, pelaku terancam hanya menjalani hukuman satu tahun penjara. Sedangkan korban lainnya yang belum melapor disarankan oleh petugas Polsek Tambaksari, untuk membuat laporan setelah pelaku ditahan.
“Yang belum lapor banyak sebenernya, tapi sananya (Polsek Tambaksari) bilang sudah cukup, kalau laporan lainnya mau masuk, nanti aja pas (pelaku) mau keluar (penjara), gitu,” tambahnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan saat dikonfirmasi membetulkan laporan tersebut, namun disinggung soal ditangkapnya pelaku, ia tidak berkomentar lebih jauh. “Iya, nanti kalau sudah ungkap semua dikabari,” pungkasnya. [ang/suf]






