Pasuruan (beritajatim.com) – Sidang putusan kasus penambangan tanah ilegal yang terletak di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan telah dibacakan. Pembacaan sidang ini dilakukan oleh hakim ketua yakni Achmad Shuhel Nadjir di Pengadilan Negri Bangil, Senin (19/12/2022).
Shuhel memutuskan terdakwa bersalah dengan putusan satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 25 miliar subsider 3 bulan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa Andreas Tanudjaja dengan 5 tahun penjara denda Rp 75 miliar dan subsider 6 bulan.
Terdakwa dinilai bersalah dengan melanggar pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa diputuskan bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara. Dan denda sebesar Rp 25 miliar subsider tiga bulan,” kata Majelis Hakim saat membacakan putusannya.
Majelis hakim juga mengatakan dalam putusannya terdakwa diringankan karena belum pernah dihukum dan bersikap sopan. Namun terdakwa juga tidak mmbantu pemerintah dalam melestarikan lingkungan.
Di lain tempat juru bicara Pengadilan Negri Bangil, Amirudin menjelaskan bahwa putusan hakim sudah sesuai fakta persidangan. Putusan hakim juga sudah memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan juga kepastian.
“Hakim tentunya sudah memutuskan secara komprehensif antara bukti dan juga keterangan-keterangan saksi. Sehingga dipertimbangkan sedemikian rupa dan itu yang menurut hakim adil,” kata Amirudin saat dihubungi melalui pesan suara. [ada/but]






