Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa korupsi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro 2019-2020, Adi Saiful Alim mengajukan Kasasi atas vonis yang dia terima berupa penjara 3 tahun. Pernyataan kasasi ini dikirim hari ini, Senin (27/03/2023).
“Ini saya baru ajukan penyataan kasasi, sore ini baru ambil salinan putusan untuk membuat memori kasasi. Setelah itu langsung kami serahkan ke pengadilan,” ujar Penasehat Hukum Terdakwa Adi Saiful Alim, R Teguh Santoso.
Alasannya, dalam proses pengajuan kasasi itu pihaknya menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan membuktikan apabila terdakwa tidak merugikan keuangan negara.
“Karena semua dana atau anggaran telah terserap atau teralokasikan dalam kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Baca Juga:
Baru Tiga Bulan Diaspal, Jalan MH Thamrin Bojonegoro Rusak
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi terlebih dahulu. Pernyataan kasasi itu telah dikirim pada 15 Maret 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo membenarkan, JPU Marindra Prahandi telah menyatakan kasasi atas kasus korupsi APBDes Kapas 2019-2020. “Saat ini masih proses menyusun berkas memori kasasi,” tutur Adi.
Dalam materi kasasi itu, menurutnya tidak jauh berbeda dengan alasan banding. JPU dalam perkara itu menilai, ada perbedaan pembuktian pasal. Majelis hakim PN Tipikor Surabaya menilai terdakwa melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU. Sedangkan JPU menuntut terdakwa sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:
Pembangunan Wisata Religi Ratusan Miliar di Bojonegoro Dinilai Minim Perencanaan
Sekadar diketahui, dalam putusan PN Tipikor terdakwa Kades Kapas nonaktif divonis tiga tahun penjara, dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp314 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara JPU menuntut terdakwa pidana penjara enam tahun enam bulan, dengan pidana denda Rp250 juta subsider pidana kurungan empat bulan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp443,7 juta subsider pidana penjara tiga bulan. [lus/beq]






