Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang diketuai Teguh Santoso resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Erintuah Damanik, hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis tersebut terkait perkara suap dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur, yang sempat menimbulkan kegaduhan publik.
Selain pidana penjara, Erintuah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. “Keadaan memberatkan, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan Terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dalam sidang yang sama, Erintuah Damanik menyatakan penyesalannya atas keterlibatannya dalam praktik suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan. “Penyesalan? Menyesal dong, makanya kan kita di persidangan sudah menyesal,” katanya kepada awak media usai persidangan.
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur, yang menyeret Ronald ke meja hijau. Namun, upaya hukum menjadi abu-abu setelah ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, diduga menggunakan jalur ilegal demi membebaskan anaknya. Melalui pengacara Lisa Rahmat, Meirizka disebut menjalin komunikasi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas.
Erintuah Damanik pun terungkap sebagai hakim yang akhirnya menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur. Namun, penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan adanya praktik suap dalam proses hukum tersebut. Fakta itu kemudian membuka jalan bagi jaksa untuk mengajukan permohonan kasasi atas putusan Ronald.
Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur. Vonis tersebut menjadi babak baru dalam kasus yang sempat mengundang sorotan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas peradilan di Indonesia. [uci/ian]






