Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan vonis pidana penjara selama lima tahun pada Itong Isnaeni Hidayat, hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis Hakim menyatakan terdakwa Itong Isnaini Hidayat terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Tongani, terdakwa Itong Isnaeni Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kumulatif kedua.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim Tongani membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Selasa (25/10/2022).
Selain hukuman badan, terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar denda senilai Rp300 Juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurangan penjara selama 6 bulan,” tegas Hakim Tongani saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu terdakwa Itong Isnaini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan hakim Itong sebagai penegak hukum dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”hakim-itong”]
Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa Itong Isnaini yakni Mulyadi langsung menyatakan sikap Banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK berupa pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti senilai Rp390 juta jika tidak dibayar diganti kurungan selama 1 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan hakim Itong bersama Panitera Pengganti M Hamdan sebagai tersangka suap penanganan perkara yang disidangkan di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka pemberi suap. [uci/beq]






