Sumenep (beritajatim.com) – Isu kenaikan BBM per 1 April 2026 ditepis Pemkab Sumenep dengan menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan harga bahan bakar.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima surat atau kebijakan resmi mengenai rencana kenaikan harga BBM.
“Sampai hari ini, kami belum menerima surat resmi apapun dari pemerintah pusat, terkait rencana kenaikan harga BBM. Jadi untuk harga BBM, masih tidak ada perubahan,” katanya, Selasa (31/3/2026).
Pemkab Sumenep, lanjutnya, terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Pertamina untuk memastikan stabilitas pasokan energi di daerah.
Hasil koordinasi tersebut menunjukkan bahwa stok BBM di wilayah Sumenep dalam kondisi aman dan dipastikan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat hingga enam bulan ke depan.
“Karena itu masyarakat tidak perlu resah. Tidak perlu panik. Gunakan BBM sesuai keperluan. Jangan sampai ‘panic buying’ atau melakukan pembelian BBM lebih dari kebutuhan karena panik ada isu kenaikan harga,” paparnya.
Selain memastikan ketersediaan stok, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga terus melakukan pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemkab Sumenep juga mengimbau pengelola SPBU untuk memprioritaskan pengisian bahan bakar bagi kendaraan terlebih dahulu sebelum melayani pembelian menggunakan jeriken.
“Untuk pihak SPBU, kami berharap bisa mengutamakan pengguna kendaraan dulu, baru pengisian jirigen dilayani. Itupun harus menggunakan rekom. Tanpa rekom, nelayan dan pertanian tidak bisa membeli BBM bersubsidi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi, seperti pembelian tidak sesuai rekomendasi atau dalam jumlah besar, dapat berujung pada sanksi pidana.
“Kalau sudah seperti itu, maka itu ranahnya penegak hukum. Bukan pemda lagi,” tegasnya. [tem/beq]






