Jember (beritajatim.com) – Tenaga kesehatan di Kabupaten Jember berstatus honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Tenaga Kesehatan (FHTK) galau. Ini lantaran Pemerintah bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
FHTK Jember beranggotakan kurang lebih 1.200 orang nakes,yang terdiri atas perawat, bidan, analis, tenaga rekam medis, ahli gizi, dan petugas administrasi. Masa kerja mereka beragam, sementara pendapatan tak memadai.
Mereka selama ini bekerja dengan berbekal surat penugasan (SP), bukan surat keputusan (SK) bupati. “Di SP tidak dijelaskan berapa honornya. Maksimal honor kami Rp1 juta. Setiap wilayah beda,” kata Ketua FHTK Dwi Rendra, ditulis Selasa (28/2/2023).
Mereka menuntut kepada bupati agar menerbitkan surat keputusan (SK) yang mengakui keberadaan para tenaga honorer kesehatan, sehingga berimbas pada nominal gaji yang diterima. “Kami selama ini tidak punya payung hukum SK. Kami menuntut SK bupati agar mendapat payung hukum yang jelas dan kesejahteraan sesuai UMR (Upah Minimum Regional),” kata Rendra.
Baca Juga: Seorang Perawat Menangis dalam Rapat dengan Komisi D DPRD Jember
Selain itu, mereka mendesak agar kuota penerimaan tenaga kesehatan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jember diperbesar. Rendra dan kawan-kawan cemas karena mendengar kuota pengangkatan tenaga kesehatan berstatus PPPK di Kabupaten Jember hanya 82 orang.
Mereka mempertanyakan nasib ribuan orang tenaga kesehatan setelah kebijakan penghapusan tenaga honorer diberlakukan. “Kami menuntut agar diperhatikan dan jelas legalitasnya ada,” kata Rendra.
FHTK sudah menyerahkan daftar kurang lebih 1.200 nama tenaga kesehatan yang diusulkan menjadi PPPK. Komisi D DPRD Jember pun berjanji mendukung perjuangan para tenaga honorer tersebut. “Ini komitmen kami,” kata Achmad Dhafir Syah, anggota Komisi D dari Partai Keadilan Sejahtera. [wir/beq]






