Surabaya (beritajatim.com) – Anak dihukum lantaran tak mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) tentu jadi hal wajar. Tetapi, hukuman yang dijatuhkan juga jangan sampai melampaui batas.
Jangan sampai seperti yang dilakukan orangtua asal Delhi, India satu ini. Mereka tega memberikan hukuman tak manusiawi kepada anaknya yang baru berusia 5 tahun hanya karena tak mengerjakan PR.
Dikutip dari Indiatimes.com, gadis 5 tahun terekam kamera dijemur di bawah terik matahari. Sementara, posisi kaki dan tangannya diikat.
Anak di bawah umur itu disebutkan duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar dan tinggal bersama keluarganya di Tukhmirpur di Karawal Nagar Delhi. Polisi Delhi telah memulai tindakan hukum atas masalah ini setelah video yang diduga tindak kekerasan kepada anak itu beredar di internet.
Insiden kekerasan itu terjadi pada Rabu siang. Gadis cilik itu diikat oleh ibunya sendiri dan ditinggalkan di atap rumah.
Video itu diambil oleh penduduk setempat dan menyorot anak malang itu yang terlihat menderita di bawah terik matahari. Gadis itu terlihat memelintir dan memohon bantuan saat dia mencoba membebaskan diri.
Polisi Delhi telah melacak keluarga dan mulai menyelidiki orangtua. Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa gadis itu diikat dan ditinggalkan di atap rumahnya sebagai hukuman karena gagal menyelesaikan pekerjaan rumahnya, menurut seorang petugas, yang menambahkan bahwa dia bersekolah di sekolah terdekat.
Pada dasarnya konstitusi India memiliki beberapa Undang-undang untuk mencegah anak-anak dari penyiksaan fisik dan mental oleh guru, mentor, dan wali.
Hukuman fisik menyalahgunakan dan menghambat Hak Anak atas Kebebasan dan Martabat; karenanya Pasal 21 Konstitusi melindungi Hak Hidup dan Martabat setiap individu, termasuk Hak Atas Pendidikan bagi anak-anak sampai dengan usia 14 tahun.
Beberapa bagian dari KUHP India (IPC), termasuk bagian 323 (Hukuman karena menyebabkan luka secara sukarela), 325 (Hukuman karena secara sukarela menyebabkan luka yang parah), 326 (Dengan sengaja menyebabkan luka yang parah dengan senjata atau cara berbahaya), 352 (Hukuman untuk penyerangan atau kekuatan pidana selain atas provokasi berat), juga mengadvokasi perlindungan anak dari hukuman badan.
Bagian 88 (Perbuatan yang tidak dimaksudkan untuk menyebabkan kematian, dilakukan dengan persetujuan dengan itikad baik untuk keuntungan seseorang) dan 89 (Perbuatan yang dilakukan dengan itikad baik untuk keuntungan anak atau orang gila, dengan atau dengan persetujuan wali) juga dikenakan pada orang yang memberikan segala jenis hukuman fisik kepada anak di bawah usia 15 tahun. (adg/beq)






